Skandal Mafia BBM Solar Subsidi Diduga Masih Marak di Demak, Penegak Hukum dan Pertamina Diminta Bertindak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 09:39 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Mafia BBM Solar Subsidi Diduga Masih Marak di Demak, 

 

TRIBUNCHANNEL.COM-DEMAK – Berawal dari rekan rekan Jurnalis saat melintas di Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Jawa Tengah, sekitar pukul 8 :24 WIB pada hari Sabtu dini hari 4/4/2026.

Pantauan rekan rekan jurnalis mendapati satu unit Armada mobil tengki biru putih dengan Nomor Polisi H 8865 ME milik PT. TPW sedang menyalurkan BBM (bahan bakar minyak) subsidi jenis solar.

Saat rekan rekan jurnalis mendekati lokasi tempat mobil tengki yang sedang di depan teras rumah warga milik Jaya Etika Teknik selaku penerima BBM solar tersebut.

Karyawan dan sopir saat di mintai keterangan terkait adanya kegiatan penyaluran BBM solar tersebut ia saling lempar tangan. Tidak lama kemudian rekan rekan jurnalis minta izin untuk menunjukkan surat jalan pengiriman BBM solar dan legalitasnya perijinan milik PT. TPW, namun sopir tidak bisa menunjukkan,
surat-surat tersebut.

Salah satu sopir menyampaikan, bahwa BBM tersebut milik salah satu Bos di Demak berinisial (DN) Oknum Anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Demak. karena tadi kita masih pagi-pagi sekali jadi tidak sempat minta surat jalan karena bos belum bangun, “ucap sopir kepada rekan rekan Jurnalis.

Kegiatan tersebut patut diduga bahwa BBM solar yang di salurkan ke Jaya Etika Teknik bukan solar Industri B40 melainkan solar subsidi hasil ngangsu dari beberapa SPBU di wilayah Demak dan di distribusikan secara ilegal, penimbunan BBM ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama kalangan nelayan, petani, dan usaha kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menganggu distribusi Energi nasional serta memburuk kelangkaan BBM di tingkat masyarakat.

Perlu dikethui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.

 

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan:

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Sejak diturunkannya berita ini masyarakat meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas segera turun tangan dan menindak tegas para oknum oknum yang masih bandel, jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan tersebut ada indikasi pembiaran dan pengondisian.

Amelia/Red

Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 09:39 WIB

Skandal Mafia BBM Solar Subsidi Diduga Masih Marak di Demak, Penegak Hukum dan Pertamina Diminta Bertindak

Berita Terbaru