Redaksi

PENERBIT :

PT. MEDIA TRIBUN CHANNEL

WEBSITE : 

tribunchannel.com

CHANNEL YOUTUBE  :

Tribun Channel TV

KANTOR REDAKSI PUSAT :
Dusun Pucuksari Rt 05 Rw 01 Desa Pucuksari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 51355.

Email : mediatribun33@gmail.com

Email : tribunchannel7@gmail.com 

Telp/WA   :  0821 3768 9708

AKTA NOTARIS NOMOR : 04 , –
SANTY SAGITA, SH,MK.

Surat Izin Usaha Penerbitan Pers 

SK Menkum Ham RI Nomor : AHU- 0000110.AH.01.01 Tahun 2024

NPWP : 99.806.595.7-513.000

NIB :  0601240012808

No Rek : 136-00-3319719-2 Bank Mandiri Atas Nama PT. Media Tribun Channel

No Rek : 3129102151 Bank Jateng, Atas Nama PT. MEDIA TRIBUN CHANNEL

TRIBUNCHANNEL.COM SUDAH  E – KATALOG VERSI 6 LKPP TAHUN 2025

TERDAFTAR DI  KOMINFO PSE DOMESTIK NO. 3769

(TD PSE) DOMESTIK PB – UMKU : 060124001280800010001

NOMOR TDPSE : 005937.01/DJAI.PSE/02/2024

Media tribunchannel.com Sudah di Data Dewan Pers Pada Tanggal 28/1/2024 Nomor ID : 30036

DEWAN PEMBINA

– Dandung Dwi Kristanto

– Rozikin AMD.Kep

– Suryanto

– Eko Purwanto

DEWAN PENASEHAT

– Mansyur S.Psi

– Sugiharto Hariono

PENASEHAT HUKUM / ADVOKAT

– Dr. H. Nurmalah, SH.MH

– Abdul Azis, SH

– Kevin Sandiyudha, SH

– Eko Prayogo, SH

KOMISARIS

– Kiswandi

DIREKTUR UTAMA

–  SAS

DEWAN REDAKSI

– M. Hendra Gunawan, S.Sos.

PEMIMPIN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB

– Suroto Anto Saputro

(Wartawan Muda)

Admin Kantor 

– Anis Anggun Cahyati 

– Nabilla Dwi Anggraini

REDAKTUR PELAKSANA

– Rosa Febiana

IT PROGRAMER 

– Agus Trimanto

– Asep Supriyana

EDITOR VIDIO 

– Robison (Wartawan Muda)

– Debora Elsa Berliana

CAMERAMAN

– Sakur Muhammad Nur

REPORTER

– 

MARKETING/PEMASARAN

–  Muhamad Arifin, SH.

PERWAKILAN  SE INDONESIA

– Mulyadi

DKI JAKARTA

– Rudi Setiawan

PERWAKILAN KALBAR

– Andi Azwar

PERWAKILAN  PROVINSI JAMBI

– Darmawan

PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

– Idham

– Darwis IB

PERWAKILAN SULAWESI UTARA

– Stefanus Sarayar

KOTA TOMOHON SULUT

– Maria Fenny Posumah

PERWAKILAN SUMATERA BARAT 

– By. Roni

PERWAKILAN ACEH

– Syafruddin C,JB 

PERWAKILAN PROVINSI NTT

– Emanuel Embu

PERWAKILAN KEPULAUAN RIAU KOTA BATAM

– Nowita Wati, S.Kom.

PERWAKILAN SUMATERA UTARA 

–  Rizky Zulianda 

PERWAKILAN JAWA BARAT 

– Harry  (Wartawan Muda)

 PERWAKILAN JAWA TIMUR

– KABUPATEN JOMBANG

– Abin Mustofa 

Wilayah Karisidenan Madiun

– Suyono

PERWAKILAN  JAWA TENGAH

– Haniatu Zunaenah

– Nopan SH

Kabupaten/Kota Semarang

– Suparjo Bungkus

Kabupaten/Kota Magelang

– Muhamad Suprapto

Kabupaten Batang 

– Sodikin (Wartawan Muda)

 Pekalongan Raya

– Rohim

– Muhamad Slamet (Wartawan Muda)

Kabupaten Demak 

– Nur Kholis, S.Sos

Kabupaten Jepara 

– Petrus Paranto (Wartawan Muda)

– Sri Andayani

Kabupaten Brebes 

– Abusana 

 

*Wartawan Tribun Channel Dalam Menjalankan Tugas Peliputan Dibekali ID CARD PERS dan SURAT TUGAS,  Mentaati KEJ (Kode Etik Jurnalistik), Namanya Tercamtum di Box Redaksi*

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pers wajib melayani Hak Koreksi

Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

DEWAN PERS beupaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan Mendata perusahaan pers.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Copyright © 2024 tribunchannel.com *PEDOMAN MEDIA SIBER*