Suasana saat koordinasi bersama tim terkait dugaan oknum advokad dan kurator di Purwokerto
TRIBUNCHANNEL.COM – Purwokerto – Oknum Advokat dan kurator bernama Aan Rohaeni SH yang berkantor di jalan Pumas Raya Utara no . 19 perumahan puri hijau Purwokerto Jawa Tengah di duga menjual aset milik PT . Bamas Satria Perkasa tanpa adanya perjanjian yang jelas, Selasa (20 /02/2024)
Maulana Ibrahim selaku pembeli sudah membeli aset milik PT . Bamas Satria Perkasa melalui Aan Rohaeni namun belum selesai bekerja Aan Rohaeni malah menjual lagi ke orang lain tanpa membereskan penjual awal.
Maulana Ibrahim ini adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jual beli barang barang bekas dan besi tua untuk di perjual belikan kembali kepada orang yang membutuhkan , pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 lalu Maulana Ibrahim melakukan Transaksi jual beli dengan Aan Rohaeni atas barang barang bekas milik PT . Bamas Satria Perkasa yang dalam kondisi pailit berupa 2 unit genset serta panel panel , trafo dan seluruh kabel kabel yang ada di dalam bangunan eks Mall Moro yang Menjadi satu Kesatuan Dengan unit genset tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 11.00 bertempat di jln . Perintis kemerdekaan nomor 7 purwokerto Maulana Ibrahim menyerahkan pembayaran sebesar 5.000.000.000 ( lima milyar rupiah ) kepada Aan Rohaeni kemudian memberikan tanda terima uang kepada Maulana Ibrahim.
Setelah terjadi pembayaran sebagai mana yang di sebutkan kemudian Aan Rohaeni memberikan surat perintah kerja dengan nomor : 273/XL/2023 untuk melakukan pembongkaran atas barang barang yang telah di perjanjikan .
Lebih lanjut setelah Maulana Ibrahim menerima surat perintah kerja kemudian melakukan pembongkaran dan pengangkutan barang barang yang di bongkar, namun ketika melakukan pembongkaran ada orang baru yang mau membongkar dan melakukan pengangkutan kepada pihak lain.
Dikatakan Roni Rinto Nugroho SH MH selaku kuasa hukum Maulana Ibrahim Mengatakan ” kliean kami yang bernama Maulana Ibrahim merasa di tipu oleh Aan Rohaeni dan di rugikan uang tunai sebesar 5.000.000.000 dan free senilai 525.000.000 uang tersebut di terima oleh Aan Rohaeni , kami pun sudah melaporkan ke polres Banyumas untuk melakukan investigasi dan menyelidiki kasus ini ” tandas Roni.
Lebih lanjut Roni juga menjelaskan ” barang barang ini sudah di beli klien kami namun waktu pembongkaran ada orang lain yang ikut membongkar , ini ada kejanggalan bahwa Aan Rohaeni menjual lagi ke pihak lain , jelas Roni .
(Tim Mansyur/Red)