Baznas Kendal Diduga Potong Gaji Untuk Zakat ASN Yang Belum Mencapai Nisab

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas beserta anggotanya dengan awak media dan LSM Kendal, Selasa 24/10/2023

tribunchannel.com – Kendal – Baznas adalah lembaga negara yang menjadi amil Zakat. Bagi umat muslim zakat adalah  rukun Islam yang ke tiga dimana zakat ini diwajibkan bagi yang sudah memenuhi Nisab dan Haulnya. Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri agama Nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tatacara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

 

Adapun cara menghitung zakat pendapatan bagi ASN adalah dengan menjumlahkan Gaji serta tunjangan profesi selama satu tahun dikonversikan dengan emas seberat 85 Gram ( 22 karat ) maka ASN telah memenuhi nisab untuk berzakat.

Baca Juga :  Pemkot Hibahkan Tanah Untuk Perluasan Pembangunan Markas PMI

 

Akan tetapi pada kenyataannya Baznas Kendal melakukan pemotongan gaji ASN untuk membayar zakat tanpa melihat apakah ASN tersebut sudah mendapatkan tunjangan profesi atau balum dan sudah mencapai Nisab atau belum, dengan kata lain main pukul rata.

Saat dikonformasi oleh LSM dan Wartawan pada hari Selasa, 24/10/2023 Ketua Baznas Samsul Huda menyampaikan,”Pihak ASN sudah mengisi surat kesanggupan dan kuasa pemotongan kepada Bank Jateng dan apabila ASN tersebut belum memenuhi Nisab dalam berzakat maka kami anggap sebagai sodakoh, ” jelasnya.

 

Salah satu LSM Kendal  menjelaskan, Padahal untuk ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan belum mencapai Nisab tidak lepas dari praktik pemotongan Basnaz yang diduga tidak mendasar perhitungannya. Suatu contoh untuk ASN golongan setara 4A  ditambah tunjangan anak, istri kurang lebih mencapai Rp 4.400.000,,- jika dikalikan 12 bulan maka berjumlah Rp 52.800.000,,- apabila dikonversikan dengan harga emas ( 85 gr )yaitu Rp 68.000.000,- jika harga emas Rp 800.000,/gram – maka ASN golongan setara 4A yang belum mendapatkan tunjangan  profesi dan belum mencapai nisab  tidak wajib berzakat seperti uraian diatas apalagi golongan dibawahnya, “jelasnya.

Baca Juga :  Polres Batang Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama bahwa pemotongan zakat tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya perhitungan yang sesuai. “Jika berdalih bisa dialokasikan menjadi Sodakoh apabila Nisab belum tercukupi maka Baznas Kendal diduga melakukan pungli berkedok zakat, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga
Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 00:16 WIB

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terbaru