Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Senin/4/3/2024
TRIBUNCHANNEL.COM – KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Rangka Penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin 4 Maret 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul dan Catur Andriansah. Rapat paripurna ini dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, unsur Forkompinda dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq maupun Wakil Bupati Pekalongan Riswadi tidak hadir dalam rapat paripurna ini. Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mewakili Bupati Pekalongan menyampaikan 3 raperda itu dalam rapat paripurna tersebut.
Tiga raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna itu ialah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar membacakan sambutan Bupati pada rapat paripurna itu. Sebagai pengantar Raperda Kawasan Tanpa Rokok, ia menyampaikan, raperda ini penting untuk memenuhi hak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan udara sehat dan perlindungan terhadap bahaya akibat paparan zat beracun asap rokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal inilah yang menjadikan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewenangannya dalam penetapan Kawasan Rokok di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan melalui Peraturan Daerah merupakan suatu kebutuhan.
“Mengantar penyampaian Raperda tentang Penetapan Desa, kami sampaikan Data Desa memiliki kegunaan sebagai base data administrasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta sebagai dasar dalam pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada setiap tahun anggaran,” ujarnya.
Disebutkan, Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan nama Desa dengan Peraturan Daerah.
Selanjutnya terhadap penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menyampaikan, lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan daya saing daerah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, telah terjadi perkembangan hukum yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang salah satunya mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Red