Tiga orang sedang menurunkan tabung dari mobil Agen ke mobil carry di pinggir jalan alteri Weleri, Kabupaten Kendal, Kamis 30/5/2024.
TRIBUCHANNEL.COM – Kendal – Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir masyarakat dibuat resah karena hilangnya gas LPG 3 kg dari pasaran dan tingginya harga gas LPG 3 kg jauh melebihi HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Disaat awak media melintas pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Jl. Arteri Weleri ditemukan mobil Agen LPG yang bertuliskan PT. Fajar Usaha Baru tengah mendistribusikan Gas LPG 3 kg ( bersubsidi ) ke mobil carry warna pitih dan ternyata itu akan didistribusikan ke 2 armada cary lainnya, dalam kurun waktu yang bersamaan.
Sopir mobil Agen Gas Saat ditanya awak media, alasan menurunkan Gas LPG 3 kg dipinggir jalan karena letak pangkalan yang tidak terjangkau oleh mobil agen. Lalu salah satu dari mereka menunjukkan kalau pangkalan tersebut ada dibelakang, “ucapnya
Mobil agen gas 3 kg saat ingin menurunkan ratusan tabung di pinggir jalan alteri Weleri – Kendal.
Sementara itu, kegiatan ini sudah berlangsung 1 Tahunan dengan harga 16.500,- dan sopir tidak bisa menjelaskan kenapa harganya segitu, lalun ia menelepon orang kepercayaan agen.
Beberapa menit kemudian ada yang datang seorang laki laki ke TKP dan memperkenalkan diri sebagai kepala operasional agen dengan inisial A lalu mengatakan bahwa, ini pangkalan milik saya, dan mobil lainnya adalah pangkalan juga.
Dalam keterangannya A mengatakan bahwa selain kepala operasional A juga sebagai sub agen, dari agen harga 14.250 ribu lalu dijual ke pangkalan oleh sub agen sebesar 16.500 ribu.
Muhammad Sunoto Hanan yang saat itu ada di TKP mengatakan,” pendistribusian gas LPG yang sah sudah jelas dari SPBE ke Agen lalu ke Pangkalan dan berakhir di Konsumen. Dari hal tersebut si A sudah jelas memperpanjang rantai distribusi padahal dalam pendistribusian LPG 3 kg itu bersubsidi tidak ada sub agen,” jelasnya.
“Yang menjadi kejanggalan lagi adalah gas LPG 3 kg tersebut diturunkan tidak dilokasi titik agen tapi malah dilimpahkan ke 3 unit mobil cary yang sudah stanbay dipinggir jalan raya arteri Weleri sebelum mobil dari agen datang.
Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan dari kami kalau gas tersebut diduga dijual ke wilayah diluar kendal. Siapa yang menjamin kalau LPG tersebut sampai ke pangkalan di wilayah Kendal , “imbuhnya.
Tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dimana Agen LPG 3kg subsidi harus menyediakan minimal 1armada truk dan 1 armada pikup untuk menjangkau lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh truk. Padahal menurut keterangan supir bahwa agen tersebut hanya miliki 1 unit truk saja. Kemudian dalam perekrutan pangkalan ternyata menggunakan koneksi orang dalam sehingga tidak menggunakan SOP secara benar, “ujarnya.
“Pangakalan milik si A yang merangkap sebagai pejabat agen dan mengaku sebagai sub agen itu berada di dalam rumah yang terbuat dari papan, diletakkan dalam rumah menjadi satu dengan ruang tamu, ini sangat rawan sekali dan anehnya lolos menjadi salah satu pangkalan agen. Bahkan menurut keterangan A ini adalah sub agen yang dikelola dengan kebijakan pribadi, “katanya.
“Kami akan terus mengawal dan mengembangkan kasus ini sampai ke akarnya. Kami juga akan ke Pertamina untuk audiensi terkait temuan ini, agar kami tau regulasi terbaru untuk pendistribusian LPG 3 kg. Apabila dalam hal ini ditemukan tindak pidana maka kami akan menghimbau Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum yang merugikan negara yang menyengsarakan rakyat, “pungkasnya.
Saat ini, 1 unit mobil agen gas elpiji 3 kg, dan 3 unit mobil Carry beserta barang bukti tabung gas sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan harapan kami diproses sesuai aturan yang berlaku demi menegakkan kenenaran, “pungkasnya.
Red