Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA)  mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

 

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas, para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

 

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3).

 

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga

meminta  kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

Baca Juga :  Revitalisasi Sistem Perpustakaan Desa Hadiluwih: Mahasiswa KKN Undip Berikan Dampak Nyata

 

“AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta  meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

 

Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

 

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

 

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

 

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Satgas DPD IPK Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

 

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara  maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

 

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

 

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

 

Sementara itu,  Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3/2025) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

 

Para mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3/2025.

Rizky/Red

Berita Terkait

Gus Yasin Isyaratkan Maju Ketua Umum PPP
Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi Dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Jalin Sinergitas, Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp 4,7 Miliar di Kabupaten Kendal, Puluhan Yayasan Diduga Fiktif
Pimpinan DPRD dan Bapemperda Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Inventarisasi Perda yang Belum Ditindaklanjuti
Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan
Dilaporkan Polisi Gara-gara Kritik Pelayanan Puskesmas di Medsos, Warga Jenggot Minta Bantuan LBH Adhiyaksa.
Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Bupati Madiun Lakukan Operasi Pasar

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:13 WIB

Gus Yasin Isyaratkan Maju Ketua Umum PPP

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:10 WIB

Buka Bersama Polres Kendal, Momen Berbagi Dengan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:05 WIB

Jalin Sinergitas, Polres Demak Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp 4,7 Miliar di Kabupaten Kendal, Puluhan Yayasan Diduga Fiktif

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:23 WIB

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:33 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Wagub Gelar Safari Ramadan Perdana di Medan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:24 WIB

Dilaporkan Polisi Gara-gara Kritik Pelayanan Puskesmas di Medsos, Warga Jenggot Minta Bantuan LBH Adhiyaksa.

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:20 WIB

Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Bupati Madiun Lakukan Operasi Pasar

Berita Terbaru

Berita

Gus Yasin Isyaratkan Maju Ketua Umum PPP

Jumat, 14 Mar 2025 - 11:13 WIB