DPRD Kabupaten Kendal Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu di gedung DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (31/10/2023).

tribunchannel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD Kendal, Selasa (31/10/23).

Acara rapat paripurna tersebut,  dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal H. Muhammad Makmun beserta para Wakil Ketua, dihadiri Wakil Bupati Kendal, Polres Kendal, Kodim Kendal, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Staf Ahli Bupati, para Assisten Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Camat, Wartawan, LSM, Ormas dan undangan lain dari unsur Pemerintahan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kendal menyampaikan, peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024.

H. Ikhwan Anggota DPRD Kendal dari Partai Demokrat yang diresmikan pengangkatannya berdasarkan SK. Gubernur Jateng Nomer : 170/39/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal, diusulkan berhenti sebagai anggota DPRD Kendal, “Karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari status keanggotanya dari Partai Demokrat Kendal, “ucapnya.

Baca Juga :  Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil dan Berikan Pesan Kamtibmas Selama Ramadhan

“Sesuai dengan keputusan DPP No : 257/SK/DPP. DP/IX/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kendal atas nama H. Ikhwan kepada saudara Budi Haryono sudah sah, semoga amanah dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan masyarakat, ”harapnya.

H. Makmun menjelaskan, bahwa anggota DPRD yang berhenti karena mengundurkan diri digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Budi Haryono dari Partai Demokrat Kabupaten Kendal telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kendal sesuai dengan berita acara KPU Kendal Nomor : 234/PY.03.I.B/3324/2023 tanggal 14 September 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kendal hasil pemilu tahun 2019, ”jelasnya.

Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H, Dandim dan Kapolres Batang Gelar Halal Bihalal

Selain itu, H. Makmun juga menerangkan, bila Gubernur Jateng sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa tengah No : 170/116-1/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian PAW DPRD Kendal tahun 2019-2024, “terangnya

Usai menghadiri peresmian dan pengangkatan anggotanya, Ketua Partai Demokrat Kendal Windu Suko Basuki dihadapan wartawan mengatakan, bahwa hidup itu pilihan, begitupun dengan partai Demokrat, sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam ad/art dengan tegas dikatakan, bilamana ada seorang anggota partai atau anggota fraksi yang akan maju pada pemilu berikutnya melalui partai lain, maka Demokrat mempersilahkan untuk mengundurkan diri.

“Oleh karena itu DPP telah mengeluarkan Surat keputusan untuk melantik Budi Haryono menggantikan H. Ikhwan,” tegas Windu Suko Basuki Wakil Bupati Kendal.

( ADV / Red )

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB