Gambar Ilustrasi pemberi dan penerima bantuan Hibah yang diduga fiktif
TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Dugaan penyimpangan dalam alokasi dana hibah senilai Rp 4,7 miliar yang disalurkan ke Yayasan Ikatan Alumni Alfadlu (IKAF) Kabupaten Kendal mencuat ke publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pendistribusiannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14 Tahun 2016, salah satu syarat utama penerima hibah adalah memiliki keterangan domisili resmi yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data penerima hibah.
Dana hibah tersebut dicairkan pada anggaran tahun 2024 sebelum Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden melalui DPRD Provinsi dari Fraksi PKB, M. Abu Hafsin Almuktafa. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 187 yayasan IKAF di desa-desa se-Kabupaten Kendal menerima dana hibah sebesar Rp 25 juta per yayasan. Namun, banyak di antaranya diduga fiktif, karena dalam pelaksanaannya, kegiatan yang disebut sebagai seminar wawasan kebangsaan hanya dilakukan satu kali secara bersamaan.
Kejanggalan semakin mencolok setelah salah satu wartawan di Kabupaten Kendal melakukan investigasi pada hari Kamis 13 Maret 2025 ke sejumlah alamat yayasan yang terdaftar sebagai penerima hibah. Hasilnya, banyak alamat yang diklaim sebagai lokasi yayasan ternyata tidak sesuai kenyataan. “Sudah ada puluhan lokasi yang kami cek, namun tidak ditemukan adanya yayasan tersebut ataupun keterlibatannya dalam program hibah,” ungkap salah satu jurnalis yang melakukan investigasi.
Selain itu, penelusuran di beberapa desa juga menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah kepala desa mengaku tidak mengetahui adanya bantuan hibah untuk yayasan IKAF di wilayah mereka. “Terkait bantuan hibah IKAF, saya tidak pernah mengetahui adanya program tersebut, dan tidak ada kegiatan apa pun di desa kami,” ujar salah satu kepala desa saat ditemui wartawan.
Total anggaran hibah sebesar Rp 4,75 miliar ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Dugaan penggunaan alamat palsu serta ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, menyampaikan keterkejutannya atas dugaan yayasan fiktif tersebut. “Masak fiktif? Ngeri. Hibah itu anggaran dari Kesbangpol Provinsi, sedangkan pihak Kesbangpol Kabupaten Kendal hanya menandatangani sebagai pihak yang mengetahui saat proses pengajuan proposal,” balasnya kepada awak media.
Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik, dengan harapan adanya langkah tegas dari pihak berwenang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program hibah pemerintah.
(Red)