Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupon judi togel di wilayah Kabupaten Kendal, Selasa 8/4/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

 

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. “Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” hal ini sudah digaungkan 2 tahun lalu.

 

Hingga hari ini Instruksi tinggalah instruksi, Judi toto gelap alias togel ternyata masih marak di Kabupaten Kendal. Penjual judi togel ditangkap hanya yang lokasinya masuk dalam berita sedangkan tempat lainnya masih aman – aman saja.

Maraknya judi togel terbukti saat awak media melakukan investigasi pada hari Selasa 8/4/2025, di wilayah Kecamatan Boja, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal ditemukan ada beberapa kios bebas menjual Judi Togel dan masih banyak di Kecamatan lain yang bebas menjual Judi Togel.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan dan Kecelakaan Sat Lantas Polres Kendal Rutin Laksanakan Patroli BLP

 

Salah satu warga saat ditemui awak media menyampaikan, “Sulit menghapus judi togel yang ada di Kabupaten Kendal dikarenakan diduga banyak yang menerima pengkondisian sehingga semuanya berjalan aman, pastinya semua tutup mata,” jelasnya.

 

“Bisnis gelap yang mampu menyedot pendapatan yang luar biasa namun sayang pendapatan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi beberapa orang pengambil kebijakan. Tidak ada pajak disitu tapi omset yang didapat luar biasa, “ujarnya.

 

Hal Ini harusnya menjadi PR bagi penegak hukum untuk menghapus togel di Kabupaten Kendal. Untuk Kapolres Kendal harusnya jadikan Kendal zero togel namun sayangnya hal tersebut  sepertinya mustahil. Kalau sudah seperti ini siapakah yang harus bertanggung jawab, ” imbuhnya.

 

Ditempat terpisah, Ananda Sudono LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah juga menanggapi, “Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP yang berbunyi :

Baca Juga :  Inovasi Pakan Ternak: Mahasiswa KKN UNDIP Kolaborasi Dengan Kelompok Tani Bojonegoro Ubah Jerami Padi Jadi Silase Bernutrisi

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

 

Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. “Dari uraian diatas seharusnya tidak ada alasan untuk Polres Kendal membiarkan judi toto gelap bebas di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

 

Sejak diturunkannya berita ini, kami dari awak media meminta atensi kepada Kapolres Kendal, Kapolda Jateng, Kapolri, segera menindak tegas judi togel dan memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di Kabupaten Kendal.

Red

Berita Terkait

Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang
Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Akademi Militer di Magelang
Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan
Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang
Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal
Desa Arjawinangun Gelar Musyawarah Desa Khusus Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW
Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:32 WIB

Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:44 WIB

Presiden RI dan Presiden Prancis Kunjungi Akademi Militer di Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:03 WIB

Penertiban PKL di KEK Kaliwungu Harus Mengedepankan Kemanusiaan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim Batang Gelar Latihan Menembak Laras Panjang

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Senin, 26 Mei 2025 - 13:39 WIB

Jelang Bulan Suro 2025, Polres Madiun Tingkatkan Pengamanan Lewat Polisi RW

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:06 WIB

Dukung 100 Hari Kerja Bupati, PUPR Kabupaten Madiun Bangun Sumur Irigasi Air Tanah

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:41 WIB

LCKI Minta Polres Blora Tangkap dan Penjarakan Pemberi Uang Yang Diduga Bisnis BBM Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Korupsi 530 Juta, Kades Kertosari Ditangkap Kejari Kendal

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:56 WIB