Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Kauman

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

TRIBUNCHANNEL.COM – Surakarta – Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. 

 

Program monodisiplin ini berfokus pada pencegahan pernikahan dini, sebuah isu yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui penyuluhan ini, Anisa berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, serta pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang lebih matang.

Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi sebelum seseorang mencapai usia dewasa, sering kali dianggap sebagai solusi bagi masalah sosial tertentu. 

 

Beberapa alasan yang sering dijadikan pembenaran untuk pernikahan dini meliputi pencegahan hubungan di luar nikah, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan pelestarian tradisi atau adat istiadat. Namun, pandangan ini perlu ditinjau ulang mengingat dampak negatif yang mungkin muncul akibat pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Persatuan Islam Sumut Ajak Tidak Manfaatkan Isu Agama dan Sara

 

Dalam penyuluhannya, Anisa menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan bahwa mereka memasuki pernikahan dengan kesiapan mental, emosional, dan fisik yang memadai. 

 

Anisa juga menekankan bahwa pernikahan dini sering kali menghasilkan masalah lain, seperti peningkatan angka perceraian, masalah kesehatan reproduksi, dan gangguan dalam perkembangan psikologis anak.

Selain itu, penyuluhan ini juga menyoroti pentingnya penundaan pernikahan hingga usia yang lebih matang. 

 

Dengan menunda pernikahan, para remaja memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mempersiapkan karier, dan mengembangkan diri mereka secara lebih optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. 

 

Anisa berharap bahwa dengan pemahaman ini, para ibu-ibu PKK dapat menjadi agen perubahan di komunitas mereka, membantu mencegah pernikahan dini dan mendukung anak-anak mereka untuk mencapai potensi penuh mereka.

Baca Juga :  Polres Bersama Kodim Demak Dirikan Posko Netralitas Pemilu 2024

 

Selama sesi penyuluhan, Anisa juga memberikan contoh-contoh kasus nyata tentang dampak buruk pernikahan dini, serta membuka ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman mereka. Interaksi yang hangat dan antusiasme para ibu-ibu PKK dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi masyarakat setempat. 

 

Mereka juga diajak untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi yang telah mereka terima kepada lingkungan sekitar.

Pada akhir kegiatan, Anisa berharap bahwa penyuluhan ini dapat membawa perubahan positif dalam pola pikir masyarakat mengenai pernikahan dini. 

 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, diharapkan para ibu-ibu PKK dan masyarakat Kelurahan Kauman dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang lebih berkualitas.

 

SAS/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB