Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Kauman

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

TRIBUNCHANNEL.COM – Surakarta – Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. 

 

Program monodisiplin ini berfokus pada pencegahan pernikahan dini, sebuah isu yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui penyuluhan ini, Anisa berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, serta pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang lebih matang.

Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi sebelum seseorang mencapai usia dewasa, sering kali dianggap sebagai solusi bagi masalah sosial tertentu. 

 

Beberapa alasan yang sering dijadikan pembenaran untuk pernikahan dini meliputi pencegahan hubungan di luar nikah, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan pelestarian tradisi atau adat istiadat. Namun, pandangan ini perlu ditinjau ulang mengingat dampak negatif yang mungkin muncul akibat pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNDIP: Multidisiplin Optimalisasi Infrastruktur

 

Dalam penyuluhannya, Anisa menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan bahwa mereka memasuki pernikahan dengan kesiapan mental, emosional, dan fisik yang memadai. 

 

Anisa juga menekankan bahwa pernikahan dini sering kali menghasilkan masalah lain, seperti peningkatan angka perceraian, masalah kesehatan reproduksi, dan gangguan dalam perkembangan psikologis anak.

Selain itu, penyuluhan ini juga menyoroti pentingnya penundaan pernikahan hingga usia yang lebih matang. 

 

Dengan menunda pernikahan, para remaja memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mempersiapkan karier, dan mengembangkan diri mereka secara lebih optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. 

 

Anisa berharap bahwa dengan pemahaman ini, para ibu-ibu PKK dapat menjadi agen perubahan di komunitas mereka, membantu mencegah pernikahan dini dan mendukung anak-anak mereka untuk mencapai potensi penuh mereka.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNDIP: Multidisiplin Penghijauan

 

Selama sesi penyuluhan, Anisa juga memberikan contoh-contoh kasus nyata tentang dampak buruk pernikahan dini, serta membuka ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman mereka. Interaksi yang hangat dan antusiasme para ibu-ibu PKK dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi masyarakat setempat. 

 

Mereka juga diajak untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi yang telah mereka terima kepada lingkungan sekitar.

Pada akhir kegiatan, Anisa berharap bahwa penyuluhan ini dapat membawa perubahan positif dalam pola pikir masyarakat mengenai pernikahan dini. 

 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, diharapkan para ibu-ibu PKK dan masyarakat Kelurahan Kauman dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang lebih berkualitas.

 

SAS/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru