Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Kauman

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

TRIBUNCHANNEL.COM – Surakarta – Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Anisa Desi Syahfitri, mengadakan program penyuluhan dan edukasi yang ditujukan bagi para Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. 

 

Program monodisiplin ini berfokus pada pencegahan pernikahan dini, sebuah isu yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui penyuluhan ini, Anisa berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, serta pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang lebih matang.

Pernikahan dini, atau pernikahan yang terjadi sebelum seseorang mencapai usia dewasa, sering kali dianggap sebagai solusi bagi masalah sosial tertentu. 

 

Beberapa alasan yang sering dijadikan pembenaran untuk pernikahan dini meliputi pencegahan hubungan di luar nikah, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan pelestarian tradisi atau adat istiadat. Namun, pandangan ini perlu ditinjau ulang mengingat dampak negatif yang mungkin muncul akibat pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Baca Juga :  KPU Kota Pekalongan Tetapkan DPSHP Pilkada 2024 Capai 232.064 Pemilih

 

Dalam penyuluhannya, Anisa menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Aturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan bahwa mereka memasuki pernikahan dengan kesiapan mental, emosional, dan fisik yang memadai. 

 

Anisa juga menekankan bahwa pernikahan dini sering kali menghasilkan masalah lain, seperti peningkatan angka perceraian, masalah kesehatan reproduksi, dan gangguan dalam perkembangan psikologis anak.

Selain itu, penyuluhan ini juga menyoroti pentingnya penundaan pernikahan hingga usia yang lebih matang. 

 

Dengan menunda pernikahan, para remaja memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, mempersiapkan karier, dan mengembangkan diri mereka secara lebih optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. 

 

Anisa berharap bahwa dengan pemahaman ini, para ibu-ibu PKK dapat menjadi agen perubahan di komunitas mereka, membantu mencegah pernikahan dini dan mendukung anak-anak mereka untuk mencapai potensi penuh mereka.

Baca Juga :  Polres Demak Tegaskan Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kekerasan

 

Selama sesi penyuluhan, Anisa juga memberikan contoh-contoh kasus nyata tentang dampak buruk pernikahan dini, serta membuka ruang diskusi bagi para peserta untuk berbagi pandangan dan pengalaman mereka. Interaksi yang hangat dan antusiasme para ibu-ibu PKK dalam mengikuti kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya topik ini bagi masyarakat setempat. 

 

Mereka juga diajak untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan informasi yang telah mereka terima kepada lingkungan sekitar.

Pada akhir kegiatan, Anisa berharap bahwa penyuluhan ini dapat membawa perubahan positif dalam pola pikir masyarakat mengenai pernikahan dini. 

 

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan konsekuensi hukum dari pernikahan dini, diharapkan para ibu-ibu PKK dan masyarakat Kelurahan Kauman dapat berperan aktif dalam mencegah pernikahan dini dan mendukung pertumbuhan generasi muda yang lebih berkualitas.

 

SAS/Red

Berita Terkait

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terbaru