Miris..!! Proyek Dinas Pertanian Jatim di Kabupaten Madiun Diduga Tidak Transparan Dan Abaikan K3

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Proyek pemeliharaan gedung dan bangunan penilaian Varietas, penyimpanan sampel dan pengawasan pasar wilayah kerja Kabupaten Madiun diduga tidak transparan juga tanpa APD (Alat Pelindung Diri).

Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Penilaian Varietas, Penyimpanan Sampel dan Pengawasan Pasar Wilayah Kerja Kabupaten Madiun yang ada di jalan raya Ponorogo tidak transparan, Dimana papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

Proyek Propinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman  Pangan dan Holtikultura tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Dwi Utama dengan Konsultan Pengawas PT Bahkti Persada.

Baca Juga :  Realisasi Dana BKK 2024,Pemdes Sidomulyo Wonoasri Aspal Jalan HRS di RT 01 RW 03

Tanpa ada nilai proyek, berarti melanggar UU KIP dan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pelaksana ataupun Pengawas.

Sewaktu awak media datang kelokasi, Selasa (17/09/2024) hanya ketemu dengan para pekerja, tidak ketemu dengan pelaksana kontraktor maupun pengawas proyek.

“Kami hanya pekerja, mandor dan pengawas tidak ada,” kata salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebutkan namanya. Sementera saat awak media m

Baca Juga :  Bacawali Kota Madiun Periode 2025-2030 11 Pengurus Parpol Deklarasi Dukung Maidi

Para pekerjapun tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, tanpa rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal APD include dalam pembiayaan proyek.

Tanpa menggunakan APD lengkap berarti melanggar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang mana kontraktor bisa dikenakan  UU Nomor 1 Tahun 1970, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 ini tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Jnd/Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB