Miris..!! Proyek Dinas Pertanian Jatim di Kabupaten Madiun Diduga Tidak Transparan Dan Abaikan K3

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Proyek pemeliharaan gedung dan bangunan penilaian Varietas, penyimpanan sampel dan pengawasan pasar wilayah kerja Kabupaten Madiun diduga tidak transparan juga tanpa APD (Alat Pelindung Diri).

Proyek Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Penilaian Varietas, Penyimpanan Sampel dan Pengawasan Pasar Wilayah Kerja Kabupaten Madiun yang ada di jalan raya Ponorogo tidak transparan, Dimana papan proyek yang dipasang tanpa mencantumkan nilai anggaran.

Proyek Propinsi Jawa Timur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPT Pengawasan dan Sertifikasi Tanaman  Pangan dan Holtikultura tersebut dikerjakan oleh CV. Mitra Dwi Utama dengan Konsultan Pengawas PT Bahkti Persada.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kesehatan Prajurit dan Keluarga, Korem 071/Wijayakusuma Lakukan Fogging di Asmil Sokaraja

Tanpa ada nilai proyek, berarti melanggar UU KIP dan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pelaksana ataupun Pengawas.

Sewaktu awak media datang kelokasi, Selasa (17/09/2024) hanya ketemu dengan para pekerja, tidak ketemu dengan pelaksana kontraktor maupun pengawas proyek.

“Kami hanya pekerja, mandor dan pengawas tidak ada,” kata salah satu pekerja proyek yang tidak mau menyebutkan namanya. Sementera saat awak media m

Baca Juga :  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, DPUPR Kabupaten Madiun Rehabilitasi DAM Pulo

Para pekerjapun tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, tanpa rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal APD include dalam pembiayaan proyek.

Tanpa menggunakan APD lengkap berarti melanggar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), yang mana kontraktor bisa dikenakan  UU Nomor 1 Tahun 1970, UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 ini tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Jnd/Red

Berita Terkait

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:44 WIB

Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Berita

Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:16 WIB