MK Gelar Sidang Gugatan Pilkada Jateng, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – Sidang Gugatan Hasil Pilkada Jateng digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hakim panel 1 yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

 

Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen optimis menang dalam sidang MK tersebut.

 

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK.

 

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  Survei Merdeka Institute: Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Masuk 3 Besar Bursa Pilgub Jateng Raih 44,8%

 

Lebih lanjut Zoelva juga menegaskan, pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

 

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Baca Juga :  Jelang Sahur Sat Samapta Polres Kendal Amankan Belasan Remaja, Diduga Hendak Perang Sarung

 

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

 

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK.

Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

 

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya.

 

Red.

Berita Terkait

Viral, Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung
PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak
Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa
Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak
Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi
Nekad Bawa Sabu, Buruh di Pekalongan Ditangkap Polisi
Rapat Paripurna DPRD Kendal, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Rapat Pleno Pengurus SWI Jateng Memperkuat Kinerja Organisasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Viral, Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:48 WIB

PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:42 WIB

Membangun Moral Anak Bangsa, Aiptu Maryono Rutin Mengajar Ngaji di Desa

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:56 WIB

Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:49 WIB

Transparansi Bantuan RTLH Desa Tlogopakis Disorot, Penerima Bantuan Tidak Diberi Kwitansi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:34 WIB

Rapat Pleno Pengurus SWI Jateng Memperkuat Kinerja Organisasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:36 WIB

Jaga Stamina Kesehatan, Anggota Laksanakan Olah Raga Setelah Apel Pagi

Berita Terbaru

Berita

PMK Kembali Marak, Polisi Edukasi Peternak di Demak

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:48 WIB