Polres Batang Ungkap Kasus Ilegal Loging, 65 Batang Kayu Jati Diamankan

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Batang amankan Truk muatan kayu jati 65 batang hasil curian, Sabtu 4/11/2023

tribunchannel.com – Batang – jajaran Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil amankan satu unit truk yang mengangkut 65 batang kayu jati yang diduga hasil curian pada Sabtu 4 November 2023.

 

Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 6 November 2023.

 

“Kami berhasil mengamankan 65 batang kayu jati ilegal yang diangkut menggunakan satu unit truk,” ungkapnya. 

 

Menurut keterangan AKP Imam Muhtadi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari pihak Perhutani mengenai dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. 

 

Dengan cepat, tim gabungan dari Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah diterjunkan ke lokasi yang disinyalir menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kami mendapat informasi dari Perhutani tentang adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal. Tim kami bersama dengan Perhutani langsung bergerak ke lokasi di Jatisari, Subah, dan kami berhasil menemukan seseorang tengah memuat kayu ke dalam truk,” terang AKP Imam Muhtadi.

Baca Juga :  Kapolres Batang Apresiasi Kerja Keras Panitia dan Pembina PKS Sekolah

 

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan membawa pelaku, yang diketahui berinisial AS, warga Kendal, beserta truk dan barang bukti berupa 65 batang kayu jati ke kantor Perhutani untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

 

“Kami amankan 1 unit truk berisi 65 batang kayu jati dengan panjang sekitar 1 meter. Sopir truk inisial AS, yang berusia 34 tahun, sudah kita amankan dan dijadikan tersangka,” bebernya.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan penebang kayu ilegal tersebut masih dalam pengejaran. Kami berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap pemilik kayu curian tersebut,” tegas AKP Imam Muhtadi.

 

Pelaku AS, yang berperan sebagai pengangkut, hanya sebagian dari jaringan yang lebih besar. Tim Resmob Polres Batang tetap akan berusaha menangkap pemilik kayu ilegal.

 

Kasus ini bukan hanya masalah pengangkutan ilegal, tetapi juga mencakup penebangan ilegal yang merugikan ekosistem hutan. Dari pengakuan AS, kayu-kayu tersebut diperoleh dari wilayah hutan Jatisari. 

 

Baca Juga :  Polres Batang Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Namun, tujuan penjualan kayu dan pemilik sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan. “Dia hanya pengangkut. Masih kita kembangkan barang itu punya siapa. Tim kami akan terus berupaya untuk menangkap pemilik kayu curian tersebut,” ungkap AKP Imam Muhtadi.

 

Diketahui bahwa dari 65 batang kayu yang diamankan, tidak berasal dari satu lokasi saja. Hal ini menunjukkan bahwa aksi penebangan ilegal tersebut merambah ke beberapa wilayah di Subah. 

 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, sopir truk beserta barang bukti saat ini berada di Mapolres Batang. Pelaku utama, yang diduga sebagai penebang pohon jati, masih dalam pengejaran petugas. Identitasnya telah dikantongi, dan upaya untuk menangkapnya sedang intensif dilakukan.

 

Para pelaku ini dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

 

“Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar,” tandas AKP Imam Muhtadi.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB