Polres Lampung Utara Tegaskan: Stop Knalpot Brong, Pengendara Bisa Kena Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Stop Knalpot Brong, Pengendara Bisa Kena Sanksi,ujar Polres Lampung Utara

TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara – Polres Lampung Utara mengingatkan keras para pengendara sepeda motor untuk menghentikan penggunaan knalpot brong. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini meminta masyarakat kembali menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Baca Juga :  PWRI Lampung Utara Apresiasi Layanan Besuk dan Sistem Keamanan Lapas Kotabumi

“Gunakan knalpot standar. Hormati pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman,” ujar Raswidiati.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan suara bising. Suara kendaraan yang berlebihan dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Polres Lampung Utara juga mengingatkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan mengenai sistem pembuangan serta tingkat kebisingan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Ketua PWRI Lampung Utara: Sekda Harus Putra Daerah, Kompeten, dan Jadi Wajah Pemerintah

Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Karena itu, Polres Lampung Utara mengajak masyarakat tidak mengabaikan aturan tersebut dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan di jalan raya.

Stop knalpot brong. Tertib berlalu lintas, ciptakan keamanan dan kenyamanan bersama.

Darwis/red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru