Rapat Paripurna DPRD Kendal Menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal, Kamis 19/10/2023

tribunchannel.com – KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus-menerus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor penerimaan pajak dan retribusi. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Kamis 19/10/2023 telah menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung  DPRD Kendal.

 

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama DPRD Kendal dengan Bupati Kendal tentang Raperda.

 

Dalam sambutan Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujud regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. 

 

Regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga :  Walikota Aaf Beserta Istri Berhasil Rampungkan Pendidikan Magister di Unikal

 

“Persetujuan bersama Raperda  akan terwujud meningkatkan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Sementara Wakil Bupati Basuki berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar. 

 

Dengan adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan PAD, tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. 

“Mudah-mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga, “harapnya.

 

Mahfud Shodiq Ketua Pansus 3 DPRD Kendal menjelaskan, untuk Raperda ini pihak dewan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daearah Kendal agar berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu, “jelasnya.

Baca Juga :  Woow Diduga, PT. Parsintauli Karya Perkasa Lakukan Mark up Tagihan Listrik

 

Dalam mengambil kebijakan,  khususnya menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku. “Semoga dengan adanya Raperda ini tidak memberatkan masyarakat, “ujarnya.

 

Dikatakan juga, dengan diberlakukannya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan ada peningkatan dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. “Nanti harus ada evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat, “pungkasnya.

 

( ADV )

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru