SBM Pertamina Diminta Cek CCTV, Diduga SPBU 44.544.01 Sari Bahari Buayan Kebumen Marak Truk Pengangsu Solar Subsidi

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD sedang ngisi solar di SPBU  44.544.01 Sari Bahari

TRIBUNCHANNEL.COM – Kebumen – Lagi – lagi ditemukan mobil modifikasi jenis Box Warna kuning kabin kuning dengan nopol  AA 1585 YD di SPBU  44.544.01 Sari Bahari Kecamatan Buayan Kebumen diduga sedang ngangsu solar subsidi, Kamis 9/5/2024.

 

Saat awak media melihat mobil tersebut sedang belanja solar subsidi dan supir tengah asyik ngobrol dengan Operator terkesan sangat akrab dan familiar, patut diduga kegiatan mengangsu solar sudah biasa terjadi.

 

Operator SPBU saat dikondirmasi doleh awak media, tidak menjawab dan menghindar. namun sopir nya mengaku bahwa bosnya bernama, “ompong”.

Baca Juga :  Pengurus Provinsi FISI Sumut Dilantik, Buka Peluang Emas Angkat Prestasi Atlet Ice Skating

Tentu hal ini menjadikan keprihatinan bagi pemerhati kebijakan, Suroto Anto Saputro yang menjabat sebagai Ketua DPW SWI Jateng mengatakan, ” Solar subsidi yang keperuntukannya adalah meringankan operasional organda sehingga harga kebutuhan pokok tidak terdampak dengan kebutuhan BBM, tapi pada kenyataanya malah solar subsidi  di mafaatkan dinikmati oleh Mafia solar untuk kepentingannya pribadi, “jelasnya.

 

“Kegiatan ngangsu solar subsidi ini sudah berlangsung lama di Kabupaten Kebumen lalu kemana peran Polres Kebumen dalam penegakan hukumnya. Dengan kejadian ini patut diduga oknum APH sudah dikondisikan sehingga terkesan ada pembiaran,   “imbuhnya.

 

Perlu diketahui bahwa  penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana  dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), “paparnya.

Baca Juga :  Targetkan Seluruh Proses Tahapan Pilkada Sangihe 2024 Terrsosialisasi Dengan Baik, KPU Bangun Kemitraan Dengan Media

 

Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan terus mamantau dan mendorong Polres Kebumen dan SBM Pertamina untuk menindak tegas para mafia solar yang sangat merugikan negara, ” pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB