Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu
TRIBUNCHANNEL.COM – Wonosobo – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo. AP diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, ”ungkap AKP Teguh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D yang ditemukan di bawah kasur.
Dengan total berat bruto 1.22 GramSatu gunting warna silver kombinasi biru, satu korek gas warna silver kombinasi ungu, dua pipet kaca, satu sekop dari potongan sedotan warna putih, dan satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.Satu unit ponsel beserta simcard, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.
Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tersangka dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (Jenis Sabu) tanpa hak dan melawan hukum. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.
Polres Wonosobo tidak hanya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tambah AKP Teguh.
Dengan langkah tegas ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Humas Polres Wonosobo
Redaksi Tribun Channel