Seorang Pria Nekad Jadi Pengedar Sabu, Diamankan Polres Wonosobo

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu

TRIBUNCHANNEL.COM – Wonosobo – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo. AP diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, ”ungkap AKP Teguh.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D yang ditemukan di bawah kasur.

Baca Juga :  Pj. Bupati: Doakan Jepara Aman dan Damai Pada Pemilu 2024

 

Dengan total berat bruto 1.22 GramSatu gunting warna silver kombinasi biru, satu korek gas warna silver kombinasi ungu, dua pipet kaca, satu sekop dari potongan sedotan warna putih, dan satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.Satu unit ponsel beserta simcard, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.

 

Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tersangka dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (Jenis Sabu) tanpa hak dan melawan hukum. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.

Baca Juga :  Universitas Batutta Mendapatkan Akreditasi Baik Sekali

 

Polres Wonosobo tidak hanya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tambah AKP Teguh.

 

Dengan langkah tegas ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

 

Humas Polres Wonosobo

Redaksi Tribun Channel

 

Berita Terkait

Anggota Koramil 05/Reban Bantu Bersihkan Material Akibat Bencana Banjir Bandang
Bantuan Kambing Desa Menjangan Diduga Tak Tepat Sasaran, Perangkat Desa Jadi Penerima
Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir
Dukung Asta Cita Presiden, Polres Demak Bersama Instansi Terkait Tanam Jagung
Satlantas Polres Kendal Urai Kemacetan Akibat Banjir di Patebon
Respons Cepat Polres Kendal Tangani Banjir di Dua Desa
Skandal Bantuan Pertenakan di Pekalongan, Anggota Kelompok Tidak Dilibatkan Dana Dipangkas 10% Oknum Aspirator
Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:34 WIB

Anggota Koramil 05/Reban Bantu Bersihkan Material Akibat Bencana Banjir Bandang

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:13 WIB

Bantuan Kambing Desa Menjangan Diduga Tak Tepat Sasaran, Perangkat Desa Jadi Penerima

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:27 WIB

Bupati Demak Bersama Kapolres dan Dandim Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:41 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polres Demak Bersama Instansi Terkait Tanam Jagung

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Satlantas Polres Kendal Urai Kemacetan Akibat Banjir di Patebon

Senin, 20 Januari 2025 - 22:52 WIB

Skandal Bantuan Pertenakan di Pekalongan, Anggota Kelompok Tidak Dilibatkan Dana Dipangkas 10% Oknum Aspirator

Senin, 20 Januari 2025 - 16:19 WIB

Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi

Senin, 20 Januari 2025 - 08:59 WIB

Seorang Pria Nekad Jadi Pengedar Sabu, Diamankan Polres Wonosobo

Berita Terbaru