Tidak Mendapatkan Keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli Akan Laporkan Polsek Medan Area ke Bidpropam Poldasu

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH, Rabu 1/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.

 

Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.

 

Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina  membuat laporkan ke Polsek Medan Area, sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.setelah laporan tersebut David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area,

 

Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan – rekan datang ke cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.

 

“Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing – masing para pengunjung di Cafe tersebut,” ucap Zoelfikar.

 

Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.

 

“Kapan kita minum di Amapi,” ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.

Baca Juga :  Tawassul Akbar sebagai penutup rangkaian kegiatan Haul Ki Ageng Pandanaran Semarang

 

Sontak kliennya menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.

 

“Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi,” jelas Zoelfikar.

 

Tidak hanya pria itu menghempaskan  sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.

 

“Karena sendal yang di hempaskan di hadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya kelantai. Selanjut terjadi cekcok klien  saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri.

 

Berdasarkan kejadian itu, David Chandra  melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.

 

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

 

Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.

Baca Juga :  Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

 

Selain itu,  ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.

 

“Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan  dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3,” kesal Zoelfikar.

 

Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.

 

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,

tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan  cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.

 

Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya. 

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Damkar Klaten dan Mahasiswa KKN 136 UNS Sosialisasikan K3: Tips Hidup Aman di Lingkungan Rumah untuk Masyarakat Desa Mutihan
Audiensi IWO Deli Serdang Dengan BNN Memperkuat Kerjasama Pencegahan Narkoba
Tawassul Akbar sebagai penutup rangkaian kegiatan Haul Ki Ageng Pandanaran Semarang
Kirab Budaya Ki Ageng Pandanaran: Merayakan Kearifan Lokal dan Spiritualitas Semarang
Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:51 WIB

Damkar Klaten dan Mahasiswa KKN 136 UNS Sosialisasikan K3: Tips Hidup Aman di Lingkungan Rumah untuk Masyarakat Desa Mutihan

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:43 WIB

Audiensi IWO Deli Serdang Dengan BNN Memperkuat Kerjasama Pencegahan Narkoba

Minggu, 28 Juli 2024 - 18:11 WIB

Tawassul Akbar sebagai penutup rangkaian kegiatan Haul Ki Ageng Pandanaran Semarang

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:31 WIB

Kirab Budaya Ki Ageng Pandanaran: Merayakan Kearifan Lokal dan Spiritualitas Semarang

Kamis, 2 Mei 2024 - 01:17 WIB

Tidak Mendapatkan Keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli Akan Laporkan Polsek Medan Area ke Bidpropam Poldasu

Sabtu, 16 Maret 2019 - 10:53 WIB

Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Sabtu, 16 Maret 2019 - 09:43 WIB

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

Sabtu, 16 Maret 2019 - 09:37 WIB

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB