Walikota Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Terkait RHU, Panti Pijat dan Bioskop Selama Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat edaran untuk bulan suci ramadhan.

TRIBUNCHANNEL.COM – Surabaya – Surat Edaran (SE) nomor:100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024 dikeluarkan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

 

Didalam SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan.

 

Guna meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya.

 

Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.

 

Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Baca Juga :  Ketum GEMA-HUTBA Asep Supriana Mengutuk Keras Aksi Tindakan Main Hakim Sendiri Yang Menewaskan Anggotanya

 

“Untuk Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” jelas Wali Kota Eri, pada hari Jum’at (8/3/2024).

 

Selain itu, Wali Kota Eri juga melarang kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama ramadan. Sedangkan tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

 

Dihimbau juga, bagi pengelola gedung bioskop, untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama ramadan. Didalam SE-nya, ia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih.

Baca Juga :  Sampaikan LKPJ 2023, Wawalkot Salahudin Paparkan Keberhasilan Pemkot Pekalongan

 

Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Dirinya juga menegaskan, selama bulan suci ramadan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

 

“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan, ”pungkasnya. 

 

Redho/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru