681 Bidang Tanah di Kota Pekalongan Telah Bersertifikat Elektronik

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Wiyono menyebutkan, sejak dilaunching hingga Selasa, 24 September 2024, BPN Kota Pekalongan sudah menerbitkan 681 bidang tanah yang bersertifikat Elektronik

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan telah menerapkan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik (Sertifikat El) sejak dilaunching pada 14 Juni 2024 lalu. Dengan adanya layanan secara digital ini, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas (konvensional), melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat El yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menyebutkan, sejak dilaunching hingga  Selasa, 24 September 2024, BPN Kota Pekalongan telah menerbitkan 681 bidang tanah yang bersertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, dimana keunggulannya selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tapi juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.

Baca Juga :  Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Gilga Sahit Meriahkan Wisata Curug Sewu Kendal, Ayo Hadiri & Saksikan

 

“Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024 ini, kami fokus untuk memberikan peningkatan layanan elektronik khususnya penerbitan sertifikat elektronik. Untuk di Kota Pekalongan, data sampai tanggal 24 September 2024, kami sudah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 681 bidang, “ucapnya usai memimpin apel Peringatan Hantaru ke-64 Tahun 2024, berlangsung di Halaman Kantor BPN setempat, Selasa siang (24/9/2024).

 

Menurutnya, dari 681 bidang tanah itu terdiri dari 650 hak milik yang dimiliki masyarakat, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ada 17 bidang, 8 bidang hak pakai, dan tanah wakaf ada 6 bidang. Sehingga, sudah ada 681 bidang tanah yang sudah bersertifikat elektronik. Pihaknya terus mendorong agar seluruh sertifikat di Kota Pekalongan bisa alih media dari semula konvensional menjadi sertifikat elektronik.

Baca Juga :  Pagelaran Seni Budaya Jadi Puncak HUT ke-6 Sekber Wartawan Kota Depok

 

Lanjut Joko menambahkan, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, diantaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah, serta mempermudah pengelolaan data. Sebab, sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.

 

“Untuk sertifikat elektronik yang pasti dari segi keamanan lebih terjamin dan lebih mudah disimpan masyarakat, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru