Joko Wiyono menyebutkan, sejak dilaunching hingga Selasa, 24 September 2024, BPN Kota Pekalongan sudah menerbitkan 681 bidang tanah yang bersertifikat Elektronik
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan telah menerapkan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik (Sertifikat El) sejak dilaunching pada 14 Juni 2024 lalu. Dengan adanya layanan secara digital ini, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas (konvensional), melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat El yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menyebutkan, sejak dilaunching hingga Selasa, 24 September 2024, BPN Kota Pekalongan telah menerbitkan 681 bidang tanah yang bersertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, dimana keunggulannya selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tapi juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.
“Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024 ini, kami fokus untuk memberikan peningkatan layanan elektronik khususnya penerbitan sertifikat elektronik. Untuk di Kota Pekalongan, data sampai tanggal 24 September 2024, kami sudah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 681 bidang, “ucapnya usai memimpin apel Peringatan Hantaru ke-64 Tahun 2024, berlangsung di Halaman Kantor BPN setempat, Selasa siang (24/9/2024).
Menurutnya, dari 681 bidang tanah itu terdiri dari 650 hak milik yang dimiliki masyarakat, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ada 17 bidang, 8 bidang hak pakai, dan tanah wakaf ada 6 bidang. Sehingga, sudah ada 681 bidang tanah yang sudah bersertifikat elektronik. Pihaknya terus mendorong agar seluruh sertifikat di Kota Pekalongan bisa alih media dari semula konvensional menjadi sertifikat elektronik.
Lanjut Joko menambahkan, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, diantaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah, serta mempermudah pengelolaan data. Sebab, sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
“Untuk sertifikat elektronik yang pasti dari segi keamanan lebih terjamin dan lebih mudah disimpan masyarakat, “pungkasnya.
Red