Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pertama gugatan PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

TRIBUNCHANNEL.COM – Demak – Akibat aduannya dihentikan oleh penyidik unit 1 Pidum Satreskrim Polres Demak pengasuh Ponpes di Karangtengah Demak Muhammad Mujaddad yang akrab di sapa Gus Moh ini menggugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak. Sidang pertama gugatan PMH tersebut berlangsung pada Selasa (25/03/25) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Demak.

 

Menurut Gus Moh gugatan itu berdasar dari aduannya ke Satreskrim Polres Demak sejak 28 Oktober 2023 terkait tindak pidana pasal 167 KUHP yaitu seseorang yang bernama Muh. Syarifudin yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa ijin.

 

“Aduan kita sudah berjalan sekitar satu tahun dan akhirnya dikeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang menyatakan aduan kita dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, padahal alat bukti dan saksi yang kita sampaikan sudah jelas dan terang”, terang Gus Moh didampingi empat kuasa hukumnya dari LBH Tajam dan CJPW.

Baca Juga :  Umi Handayani Siregar Meminta Keadialan Kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

 

Gus Moh menerangkan jika penyidik yang menangani perkaranya ini cenderung justru berpihak kepada terlapor dan selalu beralasan jika terlapor adalah orang tidak waras namun tidak bisa membuktikan surat keterangannya dan saat saya bantah dengan bukti screenshot facebook milik terlapor penyidik hanya diam.

 

“Sangat tidak mungkin seorang yang tidak waras bisa bermain medsos di facebook dan berinteraksi dengan teman-teman di duniaya maya tersebut dan dalam agenda konfrontasi dengan terlapor kita sudh hadir di Polres tapi terlapor tidak dihadirkan dan hanya menyebut akan berkoordinasi dengan Bambang kuasa hukumnya namun saat ditanya surat kuasa tidak bisa menunjukan ”, ungkap Gus Moh.

 

Sementara itu Aris Soenarto, SH yang juga ketua CJPW (Central Java Police Watch) selaku kuasa hukum Gus Moh mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan dia berharap dengan adanya gugatan PMH ini akan membuat kinerja anggota Polri akan lebih professional.

Baca Juga :  KPU Kepulauan Sangihe Gelar Rakor dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024

 

“Jadi gugatan ini selain untuk mencari keadilan klien kami yang dirugikan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Demak juga sebagai bentuk kecintaan kita sebagai warga negara Indonesia kepada institusi Polri agar penyidiknya bisa bekerja secara professional”, tegas Aris.

 

Salah satu kuasa hukum lainya R.Sefrin Ibnu W,SH,MH menyebut selain melakukan gugatan PMH di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Sat Reskrim Polres Demak ini ke Propam Polda Jawa Tengah.

 

“Pagi tadi agenda sidang pertama masih menunggu kehadiran perwakilan dari Kapolri selaku Tergugat 1 yang belum hadir dan sidang kedua perkara perdata nomer :16/Pdt.G/2025/PN Dmk akan dilanjutkan pada Hari Kamis (10/04/25) mendatang”, terang R.Sefrin yang juga ketua  LBH Tajam pada Selasa (25/03/25) usai persidangan di PN Demak.

 

Menurut Sefrin, perkara yang diadukan oleh kliennya ini termasuk perkara ringan namun penangannya berlarut-larut dan akhirnya malah dihentikan yang akibatnya sangat merugikan kliennya.

Marno/Red

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah
Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang
Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus
Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas
Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas
Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 12:58 WIB

Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah

Rabu, 23 April 2025 - 11:52 WIB

Pihak Korban Kecewa, Tersangka Penganiayaan Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

Sabtu, 19 April 2025 - 20:37 WIB

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus

Senin, 14 April 2025 - 00:50 WIB

Diduga Kecamatan Gemuh dan Cepiring Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Diduga JUDI TOGEL Bebas dan Aman di Kecamatan Brangsong Polres Kendal Harus Tegas

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Berita Terbaru

Berita

Wagub Jateng Resmikan Gedung Indoor Rp1,3 M di Kudus

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:37 WIB