Dugaan Ada Dalang di Balik Kasus Kasun Karobelah:
TRIBUNCHANEL.COM-Jombang, (Mojoagung, 8 Februari 2026)– Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Dusun (Kasun) Desa Karobelah berinisial (Sk) kini berkembang ke arah dugaan rekayasa konflik dan politisasi jabatan. Keluarga terlapor menilai perkara ini tidak murni persoalan hukum, melainkan sarat tekanan struktural dan kepentingan kekuasaan desa.
Bantahan Terlapor dan Keterangan Keluarga
(Sk) membantah tuduhan perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa peristiwa lima tahun lalu bukan perzinahan, melainkan kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya terhadap (MJ) dan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Istri (Sk) berinisial (As) menyatakan persoalan ini bermula dari kesalahpahaman keluarga.
“Pelapor adalah saudara saya sendiri. Ini bermula dari kesalahpahaman, tetapi berkembang menjadi konflik besar,” tuturnya.
Ia mengungkap dampak psikologis yang dialami keluarga, termasuk kondisi kesehatan suaminya yang sempat menjalani perawatan intensif di RS Sakinah Mojokerto akibat tekanan mental. Ia juga menyebut adanya kunjungan salah satu perangkat desa yang menyampaikan pesan agar suaminya segera mengundurkan diri demi meredam persoalan.
Sorotan Terhadap Pemberitaan Media
Istri (Sk) juga menyoroti pemberitaan sejumlah media online dan media sosial yang dinilainya tidak berimbang serta tidak melakukan konfirmasi.
“Media mempublikasikan tanpa konfirmasi kepada kami. Terlihat ada keberpihakan yang ingin menjatuhkan jabatan suami saya,” ujarnya sambil menangis.
Konten pemberitaan dan unggahan di media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram dinilai telah menggiring opini publik, seolah perkara telah terbukti secara hukum.
Dugaan Politisasi Jabatan
Saudara kedua pihak, (AG), menilai kasus ini tidak murni perkara hukum, tetapi sarat kepentingan jabatan.
Ia menyebut tekanan agar (Sk) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasun, dengan dalih surat pernyataan lama. Namun, menurutnya surat tersebut bukan terkait perzinahan, melainkan kasus pemukulan tanggal 28 Oktober 2021, yang dapat dibuktikan secara dokumen.
“Sanksinya hanya satu: mundur dari jabatan. Ini seperti skenario yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Desa melalui WhatsApp agar dilakukan mediasi terbuka di balai desa dan tidak langsung membawa perkara ke ranah kepolisian, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga.
Muncul Rekaman Suara Pelapor
Perkembangan terbaru muncul adanya rekaman suara yang diklaim sebagai pengakuan langsung pelapor (MJ).
Dalam rekaman tersebut, (MJ) menyatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang kepala desa untuk mengumpulkan massa sekitar 7–10 orang guna berdemo ke balai desa dan menuntut agar (Sk) dilengserkan dari jabatannya.
“Disuruh mengumpulkan massa, demo ke balai desa, minta Kasun lengser,” demikian isi pernyataan yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Klarifikasi Kepala Desa
Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pelapor untuk berdemo.
“Saya tidak menyuruh demo. Saya hanya menyampaikan, kalau mau menyampaikan aspirasi silakan, minimal 7 sampai 10 orang. Saya tidak menghalangi aspirasi warga,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dimensi Konflik
Secara substansi, perkara ini berada pada tiga irisan utama:
1. Hukum pidana: dugaan perzinahan yang memerlukan pembuktian ketat
2. Konflik sosial: pertikaian keluarga dan tekanan sosial masyarakat
3. Etika pemerintahan desa: tekanan jabatan dan dugaan politisasi struktur desa
Dengan demikian, kasus ini tidak berdiri tunggal sebagai perkara pidana, melainkan irisan konflik hukum–sosial–politik lokal.
Perspektif Etik Pers
Dalam konteks pemberitaan, prinsip cover both sides (keberimbangan) merupakan kewajiban hukum pers.
Hal ini diatur dalam:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran prinsip ini berpotensi menimbulkan sengketa pers dan pelaporan ke Dewan Pers.
Catatan Redaksi
Redaksi menegaskan:
Seluruh pihak masih berstatus dugaan
Proses hukum berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum
Media wajib menjaga asas praduga tak bersalah
Opini publik tidak boleh menggantikan proses hukum
Konflik ini berpotensi memicu instabilitas sosial bila tidak dikelola secara objektif dan transparan
Pemberitaan harus berpijak pada verifikasi, keseimbangan sumber, dan etika jurnalistik, bukan tekanan opini publik atau kepentingan kekuasaan lokal.
Kenzo/Red



















