Proses Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh akun AGung subara di Polres Lampung Utara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:37 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Penyidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh akun AGung subara di Polres Lampung Utara

TRIBUNCHENNEL.COM.-Lampung Utara- Proses penyidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Lampung Utara terus bergulir. Hari ini, penyidik memasuki tahap pemeriksaan saksi ke-2 dalam perkara yang dilaporkan oleh Darwis terkait aktivitas akun Facebook atas nama Agung Subara, Selasa 31 Maret 2026.

Darwis, selaku pelapor, sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menyasar anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara. Dalam laporan tersebut, akun Facebook Agung Subara diduga menyebut sebuah pemberitaan sebagai hoaks, padahal informasi yang dimuat disebut bersumber dari data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut keterangan yang dihimpun, pemeriksaan saksi ke-2 ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Penyidik mendalami kronologi, isi unggahan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga :  Serah Terima Mahasiswa PPL UMKO di SMPN 1 Kotabumi, Langkah Awal Menimba Pengalaman dan Ilmu

Setelah tahapan pemeriksaan saksi selesai, pihak kepolisian dijadwalkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni pemilik akun Facebook Agung Subara, guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dilaporkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan reputasi pihak lain, khususnya anggota PWRI Lampung Utara. Pelapor menegaskan bahwa tuduhan hoaks yang dilontarkan melalui media sosial tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyidikan ini, aparat penegak hukum mengacu pada ketentuan hukum terbaru yang berlaku. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Camat Muara Sungkai dan Kades Pakuen Agung Tampil Elegan di Acara Manjau Adat Budaya Lampung

Penyidik Polres Lampung Utara menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari pihak terlapor dalam tahap berikutnya.

Darwis/red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru