Kejari Panggil Kepsek SMPN 4 Abung Selatan, Terkait Dugaan Markup Proyek Swakelola Revitalisasi
TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara-
Kepala Sekolah SMPN 4 Abung Selatan Leni Elva Sari, resmi di panggil Kejaksaan Negeri(Kejari) Lampung Utara, Senin(27/4/2026) terkait dugaan Markup Proyek swakelola Revitalisasi tahun 2025.
Pemanggilan ini adalah bagian dari penyelidikan laporan DPC PWRI atas Dugaan Korupsi proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan dengan pagu anggaran Rp 1,421 miliar.
Selain itu proses ini, untuk mengumpulkan data bahan keterangan dan klarifikasi oleh pihak Kejaksaan terkait dugaan pelaksanaan proyek swakelola yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya(RAB).
Diketahui kepsek SMPN 4 Abung Selatan hadir di kantor kejaksaan, Senin(27/4/2026) menuju Ruang Kasubsi A Intelijen menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih.
Informasi yang dihimpun awak media kepsek di periksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan Leni Elva Sari terlihat lesu keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Lampung Utara sambil Menteng tas warna Oren di duga berisi dokumen.
Darwis/red



















