Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Way Kanan Disorot, Kalapas Sebut Masih Dalam Pemeriksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Way Kanan Disorot, Kalapas Sebut Masih Dalam Pemeriksaan

TRIBUNCHANNEL.COM–Waykanan Lampung – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan disorot keluarga warga binaan. Sorotan muncul setelah adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan yang terlibat kasus narkoba, khususnya terhadap warga binaan Fahrurosi Bin Sahidun.

Salah satu keluarga warga binaan yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan mengapa Fahrurosi belum dipindahkan ke lapas lain, padahal menurut informasi dari suaminya yang telah dioper ke Lapas Kelas I Lampung pada 29 Mei 2025, Fahrurosi disebut terlibat penyalahgunaan narkoba dan hasil tes urinenya positif.

“Suami saya dioper ke Lampung karena kasus narkoba. Tapi kenapa Fahrurosi yang hasil tes urinenya juga positif, dan disebut-sebut sebagai otak di dalam, tidak dioper? Dia hanya ditempatkan di sel,” ujar sumber tersebut.

*Kalapas: Semua Pelanggar Diproses, Masih Pemeriksaan*

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan melalui Humasnya membenarkan bahwa Fahrurosi dan warga binaan lain memang telah melakukan pelanggaran.

“Ijin Om, saya disuruh Kalapas menyampaikan bener bahwa mereka semua melakukan pelanggaran, tapi yang dikirim itu sesuai dengan perintah dari Pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut. Begitu pun yang masih di sini yang katanya belum dioper itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut juga Om,” kata Humas Lapas Way Kanan dalam pesan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Inspektorat Lampung Utara Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Desa Sumber Agung

*Fahrurosi Dijatuhi Hukuman Disiplin*

Dalam jawaban lanjutan, Humas Lapas Way Kanan menjelaskan sanksi yang telah dijatuhkan kepada Fahrurosi.

“Untuk Fahrurosi karena terbukti melanggar, jadi kita berikan hukuman disiplin yaitu di sel khusus dan dipisah dari Blok Hunian Bang. Ada pembatasan dalam hal pelayanan dan hak kepada ybs dibatalkan dalam waktu tertentu, seperti dilarang besukan dalam waktu yang telah ditentukan, dan akan dimutasikan juga ke Lapas lain setelah selesai prosesnya,” kata Humas.

*Lapas Bantah Ada Peredaran Narkoba*

Terkait dugaan peredaran narkoba dan handphone di dalam lapas, Humas Lapas Way Kanan membantah tegas.

“Untuk peredaran narkoba di dalam lapas tidak ada. Kalau mau dirilis untuk berita silahkan. Karena keterangan ini sudah resmi pernyataan dari Lapas Way Kanan,” tegas Humas.

Keluarga warga binaan berharap Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan BNN Provinsi Lampung dapat membuka tabir yang menyelimuti persoalan di Lapas Way Kanan, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga binaan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap warga binaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran hingga adanya putusan atau sanksi resmi dari pihak berwenang.

Baca Juga :  DPD PWRI Lampung Apresiasi dan Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat

Opini: Ketika Lapas Way Kanan Berkilah di Tengah Kontradiksi

Pernyataan terbaru Humas Lapas Way Kanan menegaskan dua hal sekaligus, Fahrurosi dijatuhi hukuman disiplin, dan “tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas”. Dua kalimat itu terdengar tegas. Tapi kalau ditarik benangnya, justru di situlah letak masalahnya.

Lapas mengakui Fahrurosi terbukti melanggar, lalu menjatuhkan sanksi berat, sel khusus, pembatasan hak besuk, rencana mutasi. Itu berarti ada pelanggaran serius yang dilakukan. Tapi di sisi lain, Lapas membantah keras ada peredaran narkoba di dalam. Pertanyaannya, kalau memang tidak ada peredaran, lalu pelanggaran berat apa yang dilakukan Fahrurosi sampai harus dipisahkan dan dimutasi?

Kontradiksi ini yang membuat publik curiga. Keluarga warga binaan menyebut ada hasil tes urine positif dan sebutan “otak di dalam”. Lapas menjawab dengan sanksi disiplin, tapi menolak mentah-mentah ada peredaran tanpa memberi penjelasan. Itu pola berkilah klasik, mengakui sebagian untuk meredam tekanan, tapi membantah bagian yang paling sensitif.

Soal handphone, Lapas bahkan belum menyentuhnya sama sekali dalam jawaban terbaru. Padahal dugaan peredaran HP selalu muncul berbarengan dengan narkoba di dalam lapas. Diamnya Lapas soal HP justru memperlebar ruang spekulasi.

Darwis/Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru