Tanggapan HRD FIF Kotabumi Soal Dugaan Gaji di Bawah UMK Dinilai Menghindar dari Tupoksi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:19 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan HRD FIF Kotabumi Soal Dugaan Gaji di Bawah UMK Dinilai Menghindar dari Tupoksi

TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara – FIF GROUP Cabang Kotabumi belum memberikan klarifikasi rinci terkait dugaan pembayaran gaji pokok karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Utara.

Ahmad Miftahudin, yang mengaku sebagai HRD FIF Kotabumi, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp. “Walaikum salam… Mohon maaf sy lagi sakit nanti kita bicarakan lagi dengan atasan.” jawab HRD melalui pesan whatshap. Jum’at (5/6/2026).

Jawaban tersebut dinilai menghindar dari tanggung jawab utama HRD. Berdasarkan praktik ketenagakerjaan dan aturan perusahaan pada umumnya, HRD memiliki tupoksi langsung dalam hal,

Baca Juga :  Buku Nikah Hilang? Proses Cerai Tetap Bisa Diajukan, Ini Penjelasannya

Pertama, Penyusunan dan pelaksanaan sistem penggajian sesuai ketentuan UMK

Kedua, Menjamin kepatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Ketiga, Menjadi penghubung utama antara manajemen dan karyawan terkait persoalan hak normatif, termasuk upah.

Dengan demikian, persoalan kesesuaian gaji dengan UMK merupakan ranah yang seharusnya bisa langsung dijelaskan oleh HRD, tanpa perlu melempar ke atasan.

Sebelumnya, redaksi menerima laporan dari karyawan yang menyebut menerima gaji pokok Rp2.137.734, jauh di bawah UMK Lampung Utara 2025 sebesar Rp2.716.497. Disnakertrans Lampung Utara telah diminta untuk memeriksa kepatuhan FIF Kotabumi terhadap aturan pengupahan.

Baca Juga :  Sigap! Kades dan Kapolsek Abung Surakarta Bersama Warga Padamkan Api Depan Balai Desa Bandar Abung.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen FIF Kotabumi belum memberikan penjelasan terbuka. Ketiadaan tanggapan dari pihak yang secara tupoksi berwenang menjelaskan persoalan ini berpotensi memperbesar keraguan publik terhadap komitmen perusahaan pada kesejahteraan pekerja.

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi FIF Kotabumi sebelum memintai keterangan Disnakertrans Lampung Utara untuk pemberitaan berimbang.

Darwis/red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru