BTS Kelapa Tujuh Gang Pepaya Beroperasi, Perkim Lempar Kewenangan ke PTSP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:13 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BTS Kelapa Tujuh Gang Pepaya Beroperasi, Perkim Lempar Kewenangan ke PTSP

TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara– Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelapa Tujuh, Gang Pepaya, memicu polemik. Di tengah keresahan warga soal dampak dan kelengkapan izin, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara memilih angkat tangan.

Kabid Tataruang Perkim, Saukat menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menerbitkan atau membatalkan izin BTS. Seluruh proses perizinan, kata dia, kini sepenuhnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui sistem elektronik terintegrasi.

“Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saukat saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  Roadshow Kadisdikbud Lampung: Pendidikan Bersih Dimulai dari Sekolah

Pernyataan itu membuka pertanyaan krusial. Jika Perkim tidak berwenang, siapa yang memastikan pembangunan BTS di Gang Pepaya sesuai tata ruang dan aturan daerah?

Kepala Bidang Tata Ruang Perkim, Saukat, mengakui ada persoalan di lapangan. Ia menyebut banyak perusahaan berdalih sudah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS), tapi abai terhadap kesesuaian tata ruang dan ketentuan lingkungan di Lampung Utara.

“Sering kali perusahaan beralasan sudah punya izin OSS. Padahal pelaksanaan di lapangan tetap harus tunduk pada aturan daerah, termasuk kesesuaian tata ruang,” jelas Saukat.

Baca Juga :  Disiplin Itu Jimat. - Pesan Hangat Kepsek SMAN 1 Bukit Kemuning untuk Siswa.

Kondisi ini memperlihatkan celah antara sistem perizinan nasional berbasis OSS dan regulasi daerah. Jika PTSP menerbitkan izin tanpa verifikasi tata ruang dari Perkim, maka muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di lapangan.

Warga Kelapa Tujuh kini menunggu kejelasan. Mereka berharap PTSP tidak hanya jadi pintu keluar izin, tapi juga memastikan pembangunan BTS tidak melanggar tata ruang, membahayakan keselamatan, dan merugikan lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, perusahaan pembangun BTS di Gang Pepaya belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan kesesuaiannya dengan ketentuan daerah.buatkan judul tanjam menarik pembaca

Darwis/red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru