Anggaran Swakelola Rp 25 Miliar Dinkes Lampura Dipertanyakan, Kadis Lempar ke Sekdin
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara– Misteri penggunaan anggaran swakelola senilai Rp25 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum terjawab. Saat dimintai penjelasan, Kepala Dinas Kesehatan Lampura, Maya Manan, justru mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada bawahannya.
“Silakan temuin Sekdin, saya lagi Zoom meeting,” ujar Maya Manan singkat saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, anggaran yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu disebut tersebar dalam 105 paket kegiatan penyedia, dengan berbagai pos belanja yang menyedot dana cukup besar.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari belanja perjalanan dinas, honorarium narasumber, jasa administrasi perkantoran, jasa operator komputer, hingga pengelolaan keuangan.
Besarnya nilai anggaran membuat berbagai kalangan mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh. Mereka meminta pemerintah daerah dan lembaga pengawas memastikan seluruh paket pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, memiliki dokumen pertanggungjawaban lengkap, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Namun, upaya memperoleh penjelasan rinci belum membuahkan hasil.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Eva Karmila Sari, mengaku belum mengetahui secara detail penggunaan anggaran tersebut karena dirinya baru menjabat pada tahun 2026.
“Saya nggak tahu kalau anggaran 2025. Saya baru menjabat sejak 2026. Nanti saya tanya dengan Bu Kadis dulu,” kata Eva saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan itu semakin menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab terkait penggunaan dana swakelola Rp25 miliar tersebut.
Publik kini menanti keterbukaan dari Dinas Kesehatan Lampung Utara. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Desakan pun mengarah kepada Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum agar melakukan telaah apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui audit dan mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara maupun pihak terkait lainnya. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Darwis/red



















