Laskar Lampung Desak APH Usut Dugaan Solar Subsidi di Proyek Geotermal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:28 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Alat Berat Proyek Geotermal, Laskar Lampung Minta APH Turun Tangan

TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Barat – Pembangunan jalan akses menuju kawasan panas bumi (geotermal) di Register 46B Gunung Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat milik perusahaan pelaksana.

Dugaan itu mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH. Ia menegaskan, apabila benar solar subsidi digunakan untuk kepentingan operasional alat berat perusahaan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang secara tegas telah ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Sementara excavator, bulldozer, loader maupun crane milik perusahaan tidak termasuk penerima BBM subsidi,” ujar Panji dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Abung Selatan Peringati Maulid Nabi

Menurut Panji, alat berat yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, pertambangan, perkebunan skala besar maupun aktivitas usaha lainnya tidak masuk dalam kategori pengguna solar subsidi sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan solar subsidi dalam proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan geotermal dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Negara mengalokasikan subsidi BBM untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor tertentu. Jika justru digunakan untuk kepentingan usaha berskala besar, tentu sangat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Panji juga mengingatkan bahwa sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  PKC PMII Lampung Gelar Rakorda dan Sholawat Akbar Peringati Puncak Harlah ke-66 di Lampung Utara 

Atas dasar itu, Laskar Lampung mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan solar subsidi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Panji.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek maupun instansi pemberi pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut

Darwis/Red

Berita Terkait

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan
Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru