Curigai SPJ Dana Bos Kinerja SLBN Suka maju , di konfirmasi Kepsek Lempar Bola Kedisdik Lampung.
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara- Dana BOS Kinerja Rp160 juta yang diterima SLBN Sukamaju Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2025 kini jadi sorotan.
Pasalnya, ketika diminta bukti pertanggung jawaban, Kepala Sekolah Munir mengaku tidak memegang arsip sama sekali.
Boleh kami minta salinan LPJ + bukti foto kegiatan yang dulu pernah ada? demikian konfirmasi yang dilayangkan awak media pada Rabu 8 Juli 2026.
Jawaban Kepsek Munir justru mengejutkan.
“Ya kalau SPJ dan lain lain ya di simpan ke Dinas,” tulisnya singkat via WhatsApp.
Pernyataan itu jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis BOS 2024. Pada Pasal 8 ditegaskan, setiap sekolah penerima dana BOS wajib menyimpan seluruh dokumen pertanggung jawaban dan mempublikasikannya di papan informasi sekolah.
Dokumen itu juga harus siap ditunjukkan saat ada audit dari BPK, Inspektorat, maupun pengawasan internal.
Sampai berita ini diturunkan, Kepsek Munir belum menjawab pertanyaan lanjutan terkait rincian kegiatan apa saja yang dibiayai dana Rp160 juta tersebut dan siapa yang bertanggung jawab penuh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Redaksi media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SLBN Sukamaju dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk memberikan klarifikasi
Darwis/Tim



















