Takut Temuan BPK. Hak TKS di Korbankan, Dinkes Lampura di Tuding Langgar Aturan Pusat.
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara– Alasan menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menjadi dalih utama Dinas Kesehatan Lampung Utara menahan hak Jasa Pelayanan (Jaspel) ratusan tenaga kesehatan. Padahal aturan pusat yang menjamin hak tersebut sudah berlaku bertahun-tahun sebelum kebijakan daerah baru terbit.
Sengkarut ini menyangkut tenaga kesehatan yang dulu berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka mempertanyakan hilangnya hak atas pelayanan yang telah diberikan selama masa kerja sebelum Mei 2026.
Melalui konfirmasi tertulis Senin (13/7), Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan membenarkan pembayaran baru dimulai bulan ini.
“PPPK Paruh Waktu memang baru dapat Jaspel mulai Mei sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2026. Sebelumnya belum ada regulasi daerahnya, jadi belum dibayarkan,” ujarnya.
Pihak dinas berpegang pada dua alasan utama: status masa lalu sebagai TKS dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT).
“Dulu mereka TKS bukan pegawai BLUD, sudah tanda tangan SPT tidak menuntut honor. Kami harus ikut aturan, kalau tidak bisa jadi temuan BPK,” jelas Maya.
Namun alasan ini menimbulkan kejanggalan mendalam:
– Aturan pusat yang mengatur hak atas pelayanan langsung sudah berlaku sejak lama, tidak perlu menunggu Peraturan Bupati baru.
– SPT “tidak menuntut honor” sejatinya hanya berlaku untuk anggaran daerah, bukan hak yang bersumber dari Dana Kapitasi BPJS atas kinerja pelayanan nyata.
– Mengabaikan aturan pusat justru berpotensi menjadi temuan pelanggaran hierarki hukum yang lebih berat.
Saat ditanya keabsahan Perbup Nomor 29 Tahun 2026 yang sampai kini belum terunggah di laman resmi JDIH Pemkab, Kadis menyarankan mengecek fisik dokumen ke Bagian Hukum.
“Belum semua diunggah ke JDIH. Cek saja di Bagian Hukum, atau langsung lihat bukti transfer di puskesmas,” tandasnya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan: jika aturan sudah jelas dan benar, mengapa dokumen dasar belum bisa diakses publik? Mengapa pula beban pembuktian dialihkan ke tingkat puskesmas, padahal kebijakan ditetapkan di tingkat dinas?
Sementara itu, tenaga kesehatan berharap ada kejelasan yang adil. Hak atas keringat dan pelayanan yang telah diberikan tidak boleh hilang hanya karena perbedaan tafsir aturan atau ketakutan menghadapi pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bagian Hukum maupun Pemerintah Kabupaten terkait kemungkinan penyelesaian hak masa lalu para tenaga kesehatan. Redaksi media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Darwis/Red



















