Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Klaten

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:15 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Dibekuk (foto dan sumber berita dari Bidang Humas Polda Jateng)

TRIBUNCHANNEL.COM-Semarang- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel (alamat web) di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.

Dalam keterangannya,Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Klaten.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7).

Kombes Pol. yos Guntur menjelaskan bahwa, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.

” Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika ” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan metode tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua titik berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, serta di depan kebun milik warga di Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga :  HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’

” Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram ” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.

“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp 500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Kombes Pol. Yos Guntur.

Lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Rutan Surakarta, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika masih memanfaatkan modus sistem tempel untuk menghindari transaksi secara langsung.

“Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebut Jateng 'Minimarket' Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VI.

Petrus/Red

Berita Terkait

RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027
Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar
PPKHI Jateng Lantik 26 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat
Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga
DPRD Provinsi Jateng Terima Award, Terbaik Nasional Pengelolaan JDIH
HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’
Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027
Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:40 WIB

RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

Selasa, 1 September 2026 - 10:39 WIB

Jateng Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Fokus Atasi Kebutuhan Dasar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:07 WIB

PPKHI Jateng Lantik 26 Advokat Baru, Perkuat Barisan Penegak Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Fun Futsal DPD PPKHI Jateng 2026, Pererat Sinergi dan Solidaritas Antar-Lembaga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:34 WIB

DPRD Provinsi Jateng Terima Award, Terbaik Nasional Pengelolaan JDIH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:28 WIB

HUT RI ke-81, DPRD Provinsi Jateng Hadiri ‘Detik-detik Proklamasi’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Jateng Siapkan Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029, Disisihkan Bertahap Mulai 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:10 WIB

Sebut Jateng ‘Minimarket’ Bencana, Gubernur Luthfi Dorong Respons Cepat PMI

Berita Terbaru