Bappeda Lampung Selatan di Duga korupsi Anggaran Capai Rp461 Juta
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Selatan – Pengelolaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja dan kegiatan tahun anggaran 2026 diduga berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu anggaran yang menjadi perhatian adalah kegiatan perjalanan dinas dalam bentuk swakelola yang dikaitkan dengan sejumlah agenda, di antaranya koordinasi perencanaan dan evaluasi, monitoring dan supervisi lapangan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penelitian dan pengembangan.
Kegiatan tersebut tercatat memiliki anggaran sekitar Rp461.216.000 yang terbagi dalam 34 paket belanja.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, efisiensi, serta mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. Terlebih, pemerintah saat ini terus mendorong efisiensi belanja daerah agar anggaran dapat lebih banyak diarahkan untuk program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada sejumlah pos belanja lainnya. Di antaranya Belanja Jasa Tenaga Administrasi Non-PNS dengan nilai sekitar Rp675 juta, serta Belanja Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan Penata Layanan Operasional yang tercatat dalam empat paket dengan total sekitar Rp372 juta.
Seorang aktivis di Lampung menilai, dua jenis belanja tersebut perlu dicermati lebih jauh, khususnya terkait kebutuhan riil, jumlah tenaga yang dibutuhkan, mekanisme pengadaan, hingga kesesuaian antara output kegiatan dengan anggaran yang dibayarkan.
“Kalau memang kegiatannya berbeda tentu harus bisa dijelaskan secara rinci. Jangan sampai hanya berbeda nomenklatur, sementara substansi pekerjaannya hampir sama,” ujarnya.
Selain itu, belanja alat tulis kantor (ATK) juga menjadi perhatian. Anggaran tersebut disebut terbagi dalam 127 paket belanja. Pemecahan paket dalam jumlah besar tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan dan bukan merupakan upaya menghindari mekanisme pengadaan tertentu.
Sejumlah temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan efisiensi diterapkan dalam pengelolaan anggaran Bappeda Lampung Selatan.
Pasalnya, di tengah keterbatasan fiskal daerah dan masih adanya berbagai kebutuhan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik, setiap rupiah anggaran seharusnya benar-benar diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Namun demikian, dugaan penyimpangan maupun penggelembungan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penegakan hukum dari lembaga yang berwenang. Seluruh angka dan dugaan dalam pemberitaan ini juga perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada Aryan Saruhian, selaku Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Selatan, terkait perencanaan, pelaksanaan, dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, serta output dari sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan.
Media ini akan memberikan ruang yang sama kepada pihak Bappeda Lampung Selatan apabila menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait informasi tersebut.
Bersambung: Penelusuran lebih lanjut mengenai belanja ATK yang terbagi dalam 127 paket dan sejumlah pos anggaran lainnya akan diulas pada edisi berikutnya.
Darwis/Red



















