Sandy Dolorosa bersama BS saat pengembalian uang modal usaha sebesar Rp27,5 juta
TRIBUNCHANNEL.COM-JOMBANG – Persoalan dugaan penggelapan modal usaha jual beli handphone yang dialami warga Jombang berinisial BS akhirnya menemukan titik terang. Uang sebesar Rp27,5 juta yang sebelumnya menjadi persoalan berhasil dikembalikan seluruhnya kepada BS.
Pengembalian dana tersebut terjadi setelah korban memperoleh pendampingan hukum dari Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates serta adanya koordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota.
Sebelumnya, BS menyerahkan sejumlah uang kepada seorang berinisial BW untuk digunakan sebagai modal menjalankan usaha jual beli handphone. Namun, dalam perkembangannya, muncul persoalan ketika modal tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada BS. Nilai dana yang menjadi persoalan mencapai Rp27,5 juta.
Persoalan tersebut sebenarnya pernah dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, BW membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan modal milik BS.
Akan tetapi, penyelesaian tidak berjalan sesuai kesepakatan. BW hanya sempat membayarkan satu kali angsuran. Setelah itu, pembayaran kembali terhenti sehingga BS harus menunggu selama berbulan-bulan tanpa kepastian mengenai pelunasan dana miliknya.
Dalam kondisi tersebut, BS kemudian meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates. Pendampingan diberikan secara pro bono atau tanpa biaya mengingat BS memiliki keterbatasan kemampuan finansial.
Pimpinan Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS., kemudian mengambil langkah pendampingan terhadap BS.
Upaya awal dilakukan dengan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun, langkah tersebut belum membuahkan hasil berupa pengembalian dana secara keseluruhan.
Tim hukum kemudian berupaya mendatangi kediaman pihak terlapor secara langsung untuk mencari penyelesaian. Meski demikian, upaya tersebut juga belum memberikan kepastian mengenai kapan seluruh dana BS akan dikembalikan.
Perkembangan selanjutnya terjadi setelah tim hukum melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, S.H., dan tim penyidik untuk menindaklanjuti kembali pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan BS.
Setelah persoalan tersebut didalami dan dilakukan gelar perkara terhadap pengaduan yang ada, penyelesaian akhirnya mencapai titik temu.
Dana BS sebesar Rp27,5 juta dikembalikan secara penuh. Setelah seluruh haknya terpenuhi, BS kemudian mencabut pengaduan yang sebelumnya disampaikan.
Sandy menilai penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi jajaran Reskrim Polsek Jombang Kota, khususnya Kanit Reskrim dan tim penyidik, yang sangat kooperatif dalam menangani persoalan ini. Sinergi seperti ini penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang baik,” kata Sandy.
Menurut dia, perkara tersebut juga menjadi gambaran bahwa masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak perlu ragu untuk mencari bantuan profesional guna mengetahui posisi hukum dari permasalahan yang dihadapi.
Sandy menegaskan, pendampingan terhadap BS dilakukan tanpa memungut biaya. “Pendampingan ini kami berikan secara pro bono karena korban memang memiliki keterbatasan biaya. Prinsipnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tetap harus memiliki akses untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, Sandy menyebut persoalan yang berkaitan dengan uang, modal usaha, maupun kewajiban pembayaran sering kali memiliki karakter perkara yang berbeda. Karena itu, menurutnya, suatu persoalan tidak dapat langsung dikategorikan hanya berdasarkan adanya hubungan utang piutang.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan setiap persoalan uang sebagai perkara perdata. Harus dilihat secara utuh, mulai dari kronologi, bukti transfer, dokumen, komunikasi antara para pihak, sampai rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari situ baru dapat dikaji apakah terdapat indikasi perbuatan pidana atau tidak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pembayaran sebagian kewajiban sebagai satu-satunya parameter untuk menilai ada atau tidaknya iktikad baik seseorang.
“Pembayaran sebagian kewajiban tidak otomatis menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai iktikad baik. Yang harus dilihat adalah keseluruhan rangkaian peristiwa dan bukti yang tersedia,” tegas Sandy.
Sandy menambahkan, Kantor Hukum Sandy Dolorosa & Associates tetap membuka ruang konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi terkendala biaya.
Setiap persoalan, kata dia, akan terlebih dahulu dikaji berdasarkan fakta, dokumen, dan bukti yang dimiliki sebelum ditentukan langkah hukum yang paling tepat.
“Jangan langsung menyimpulkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi tidak bisa diperjuangkan. Yang pertama harus dilakukan adalah memahami hak dan posisi hukumnya. Karena itu, silakan konsultasikan terlebih dahulu agar persoalannya bisa dilihat secara objektif dan langkah yang ditempuh juga tepat,” pungkasnya.
Ab/Red



















