Publik pun berhak tahu: siapa yang menentukan harga dan apa dasarnya?
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Polemik harga lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Lampung Utara terus bergulir. Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkab Lampung Utara, Mat Soleh, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait tudingan harga lahan yang disebut melebihi harga pasar.
Konfirmasi terkait persoalan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (8/9/2026). Namun, Mat Soleh tidak memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan maupun harga lahan yang dipersoalkan.
Dia hanya membalas singkat, “Ok”.
Di sisi lain, Kasubid Penagihan PPHTB Bappeda Lampung Utara, Tito, menyebut belum ada laporan atau berkas terkait pembelian lahan SR yang masuk ke pihaknya.
“Belum ada berkas yang masuk. Jadi untuk pajaknya belum ada. Kalau sudah masuk, pajaknya pasti ada,” ujar Tito.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara menyatakan harga lahan untuk pembangunan SR tidak ditentukan oleh pemerintah daerah. Harga disebut berdasarkan hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan ditetapkan oleh BPN Lampung Utara.
Plt Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara, mengatakan Pemkab hanya melakukan pembayaran berdasarkan hasil penilaian tersebut.
“Yang menentukan harga wajar itu tim appraisal. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” kata Dirgantara, Selasa (8/9/2026).
Dirgantara menegaskan Dinas Perkim tidak menentukan harga tanah. Menurutnya, instansinya hanya memfasilitasi pembayaran jasa appraisal.
“Kami menerima produk akhirnya saja. Proses teknis penilaian itu ranah tim appraisal,” ujarnya.
Dia menjelaskan lokasi pembangunan SR sebelumnya sempat dikaji di sejumlah tempat. Setelah lokasi di Kecamatan Blambangan Pagar ditetapkan oleh Kementerian Sosial, tim appraisal kemudian melakukan penilaian terhadap lahan tersebut.
Pemkab Lampung Utara selanjutnya melakukan pembayaran berdasarkan hasil penilaian tim appraisal.
Namun, hingga kini muncul pertanyaan mengenai proses pengadaan dan dasar penetapan harga lahan tersebut. Terlebih, Ketua Tim Pengadaan Tanah Pemkab Lampung Utara belum memberikan penjelasan terkait persoalan yang tengah menjadi sorotan.
Darwis/tim/red



















