Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 18:22 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Penangkapan Diduga Setubuhi anak Tiri, Seorang pria 25 Tahun di Pasaman Barat Diringkas Polisi

TRIBUNCHANNEL.COM-PASAMAN BARAT [SUMBAR] -Seorang lelaki berinisial AP (52) diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual.

Petugas meringkus pelaku di area perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.

“Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan istrinya yang berada di kawasan Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, pelaku baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu malam (19/9/2026), dalam keadaan pengaruh minuman keras. Sesampai di rumah kontrakannya pada Minggu pagi (20/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Monitoring 8 Nagari di Lembah Melintang, Wabup Ihpan Pastikan Pilwana Badunsanak Berjalan Lancar

“Sampai di rumah kontrakannya, pelaku melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban,” terangnya.

Warga yang merasa curiga karena mendengar suara korban merintih kesakitan dari dalam kamar rumah korban, sehingga pelaku menghentikan aksinya kemudian pergi melarikan diri dan meninggalkan korban di rumah kontrakannya.

“Warga setempat melihat korban dalam keadaan terbaring dan tidak menggunakan celana. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis,” ucapnya.

Selanjutnya, kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas merespon cepat laporan pihak keluarga korban, serta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menurut informasi sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis.

Baca Juga :  Arung Jeram Peridon Siap Maju,Pekan Olahraga Porprov XVI Sumbar Berjalan Sukses

“Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis,” tuturnya.

Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya karena ingin melampiaskan nafsu sepulang dari tempat hiburan malam dan dalam kondisi pengaruh minuman keras.

“Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik Unit PPA Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah berada di Rumah Tanahan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b, huruf d, ayat (4), ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Roni/Red

Berita Terkait

PMI Pasbar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat di Rantau Panjang
Polsek Kinali Gerebek Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit
BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Gelar Sosialisasi BPU Bersama  AJO Pasbar
Arung Jeram Peridon Siap Maju,Pekan Olahraga Porprov XVI Sumbar Berjalan Sukses
Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.
H. Khairul Amri Calon Wali Nomor Urut 3 Mengelar Pesta Anak Nagari Dihadiri Artis Minang.
168 Atlet dari 10 Daerah Ikuti Arung Jeram Porprov XVI Sumbar di Pasbar
Yulianto Bupati Pasbar dan M. Ihpan  Wakil Bupati Turun Memantau langsung Tempat Pemungutan Suara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PMI Pasbar Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat di Rantau Panjang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Polsek Kinali Gerebek Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat Gelar Sosialisasi BPU Bersama  AJO Pasbar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Arung Jeram Peridon Siap Maju,Pekan Olahraga Porprov XVI Sumbar Berjalan Sukses

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Jelang Pilwana 17 Oktober Camat Kinali Intensif lakukan Monitoring Ke Panitia PPWN.

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:46 WIB

H. Khairul Amri Calon Wali Nomor Urut 3 Mengelar Pesta Anak Nagari Dihadiri Artis Minang.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:27 WIB

168 Atlet dari 10 Daerah Ikuti Arung Jeram Porprov XVI Sumbar di Pasbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Yulianto Bupati Pasbar dan M. Ihpan  Wakil Bupati Turun Memantau langsung Tempat Pemungutan Suara

Berita Terbaru