Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi dalam Pembubaran Ibadah di Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 13:39 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi di desak asep Supriana Nugraha Untuk  Usut Dugaan Intimidasi dalam Pembubaran Ibadah di Tangerang

TRIBUNCHANNEL.COM-TANGERANG- 21 September 2026 — Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang disebut disertai intimidasi dan dugaan penggunaan senjata tajam, mendapat perhatian serius dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Water of Life Justitia Center (WLJC), Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.
Asep menyatakan keprihatinan sekaligus mengutuk keras apabila benar terdapat tindakan intimidasi maupun kekerasan dalam upaya menghentikan kegiatan ibadah. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan tidak semestinya diselesaikan melalui ancaman, kekerasan, ataupun tindakan sepihak.

“Kalau benar terdapat intimidasi, ancaman, atau penggunaan senjata tajam dalam pembubaran kegiatan ibadah, hal tersebut harus dilihat secara serius dari perspektif hukum. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menjalankan ibadah dan hak tersebut harus mendapatkan perlindungan,” ujar Asep saat diwawancarai pada 21 September 2026.

Ia meminta aparat Kepolisian, khususnya Polresta Tangerang, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut dengan tetap berpedoman pada fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Asep, apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bertujuan mengganggu, merintangi, atau membubarkan seseorang yang sedang menjalankan ibadah, maka ketentuan pidana yang relevan perlu dipertimbangkan oleh penyidik.

Salah satu ketentuan yang menurutnya perlu dikaji adalah Pasal 303 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, apabila berdasarkan fakta ditemukan adanya perbuatan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk Pasal 448 KUHP, sesuai dengan unsur perbuatan yang terbukti.

Baca Juga :  Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

“Yang harus dilihat adalah perbuatan konkretnya. Apabila ada pihak yang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa jemaat menghentikan kegiatan ibadah, maka fakta tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada,” jelasnya.

Dugaan Membawa Senjata Tajam Juga Harus Diperiksa
Selain persoalan pembubaran kegiatan ibadah, Asep menyoroti informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam berupa golok dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat penguasaan atau membawa senjata tajam tanpa hak, maka aspek tersebut juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ia menyebut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikaji apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kepemilikan, membawa, menguasai, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Jangan hanya melihat satu sisi persoalan. Kalau memang ada dugaan ancaman, kekerasan, maupun membawa senjata tajam tanpa hak, seluruhnya harus diperiksa secara proporsional berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” kata Asep.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Ia menekankan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pasal yang nantinya dapat diterapkan, sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan proses hukum, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Mediasi Tetap Penting, Tetapi Tidak Menghapus Pemeriksaan Hukum
Terkait langkah mediasi yang telah dilakukan oleh aparat maupun pemerintah untuk meredakan situasi, Asep menyatakan bahwa upaya tersebut patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara sosial melalui mediasi harus dibedakan dengan proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Mediasi merupakan langkah yang baik untuk menjaga situasi tetap kondusif. Tetapi apabila dalam suatu peristiwa terdapat dugaan tindak pidana, maka keberadaan proses perdamaian tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak ada. Itu tetap harus diperiksa berdasarkan hukum,” tegasnya.
Asep juga meminta Kepolisian memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, termasuk jemaat yang menjalankan kegiatan ibadah, serta mengambil langkah yang diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai kegiatan keagamaan, persoalan tempat ibadah, maupun aspek administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan intimidatif atau kekerasan.

“Negara harus memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah secara aman. Apabila ada persoalan mengenai tempat ibadah maupun administrasi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum. Tidak boleh menggunakan ancaman atau tindakan main hakim sendiri,” ujar Asep.
Ia berharap penanganan perkara di Tangerang dapat menjadi perhatian bersama agar perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah benar-benar diwujudkan dalam praktik.
WLJC juga mendorong agar setiap dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa mendahului kesimpulan terhadap pihak mana pun.

SAS/Red

Berita Terkait

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!
PT KIDE Klarifikasi Isu TKA,Tegaskan Seluruhnya Tenaga Ahli.dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:39 WIB

Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi dalam Pembubaran Ibadah di Tangerang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Diduga Ditarik Sepihak di Jalan, Debitur Pertanyakan Prosedur Penarikan Mobil oleh PT. Reksa Finance!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:46 WIB

PT KIDE Klarifikasi Isu TKA,Tegaskan Seluruhnya Tenaga Ahli.dan Tunjukkan Dokumen Pendukung

Berita Terbaru