Sertifikat Halal untuk Jasa Pengolahan di Raih oleh Tirta Kahuripan
TRIBUNCHANNEL.COM–BOGOR– 25 September 2026 – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan resmi memperoleh Sertifikat Halal kategori Jasa Pengolahan per tanggal 18 September 2026.
Pencapaian ini merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengklasifikasikan air perpipaan sebagai bagian dari rantai pangan (hulu), maka air perpipaan termasuk produk/jasa yang wajib bersertifikat halal.
Sertifikasi ini menegaskan bahwa air yang diproduksi Tirta Kahuripan tidak hanya memenuhi standar kualitas, kesehatan, dan kontinuitas, tetapi juga aspek kehalalan di seluruh proses produksinya, mulai dari penyediaan bahan kimia, proses pengolahan, hingga pendistribusian air bersih.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad, menyampaikan bahwa sertifikat halal ini memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
> “Sertifikat halal memperkuat kepercayaan pelanggan serta mendukung kebutuhan pelaku usaha yang menggunakan air dalam rantai produksinya, seperti kosmetik, obat-obatan, hingga makanan dan minuman halal.”
> “Air bukan hanya soal kualitas dan keamanan. Jika air menjadi bahan penting untuk usaha kuliner dan industri makanan-minuman halal, jaminan halal sangat dibutuhkan pelaku usaha. Artinya secara langsung dan fundamental, Tirta Kahuripan kini telah mendukung program ekosistem halal nasional, khususnya di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi ini menjadi motivasi untuk menjaga konsistensi standar.
> “Sertifikasi ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari proses peningkatan berkelanjutan. Kami akan terus menjaga kualitas, keamanan, kontinuitas, dan kehalalan produk air yang kami hasilkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Bogor dan khususnya pelanggan Tirta Kahuripan,” tutupnya.
Ini bukti komitmen kami bahwa air yang sampai ke pelanggan tidak hanya berkualitas, aman dan kontinu, tapi juga terjamin kehalalannya dari proses pengolahan hingga distribusi.
Langkah ini untuk mendukung pelaku usaha kuliner, UMKM, dan industri halal di Kabupaten Bogor dalam ekosistem halal nasional.
Hari Setiawan/Red



















