Pengurus UNIPDU saat menyampaikan sosialisasi dan evaluasi operasional kerja kepada jajaran Satpam UNIPDU di Meeting Room 1 Kampus Plaza UNIPDU, Minggu (27/9/2026).
TRIBUNCHANNEL.COM–JOMBANG – Pengurus Universitas Pesantren Darul Ulum [UNIPDU] menggelar rapat sosialisasi dan evaluasi operasional kerja bersama jajaran petugas satuan pengamanan (Satpam) pada Minggu (27/9/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB di Meeting Room 1 Kampus Plaza UNIPDU dan dihadiri Ketua Biro Umum Arif, Ketua Bidang SDM Suspa, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Hj. Uswatun Qoyyimah, S.S., M.Ed., Ph.D., Gus Ginan atau Gus Awi, serta seluruh anggota Satpam UNIPDU.
Rapat tersebut membahas evaluasi operasional kerja sekaligus sejumlah penyesuaian tata kelola yang akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Sisa waktu September ditetapkan sebagai masa transisi dan penyesuaian bagi seluruh petugas.
Gus Ginan menyampaikan, dalam dua bulan terakhir UNIPDU telah memasuki tahap baru melalui digitalisasi pelaporan aktivitas shift. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, khususnya terkait pola kerja dan tata kelola operasional.
“Mulai 1 Oktober ada tiga keputusan yang perlu kita jalankan. Sisa September kita gunakan sebagai masa transisi dan penyesuaian,” ujar Gus Ginan.
Salah satu kebijakan utama adalah standarisasi jam kerja shift menjadi delapan jam untuk seluruh regu. Sebelumnya, terdapat perbedaan durasi kerja antarshift yang dinilai kurang efisien dan dapat memengaruhi ritme fisik petugas.
Adapun perubahan jam kerja tersebut yakni shift pagi yang sebelumnya pukul 08.00–14.00 WIB menjadi pukul 07.00–15.00 WIB. Shift sore yang sebelumnya pukul 14.00–22.00 WIB menjadi pukul 15.00–23.00 WIB. Sementara shift malam yang sebelumnya pukul 22.00–08.00 WIB menjadi pukul 23.00–07.00 WIB.
Ketua Biro Umum Arif juga menjelaskan kebijakan penghapusan lembur sendiri. Dari tujuh pos Satpam yang aktif, kebutuhan personel dinilai dapat dipenuhi dengan jumlah anggota yang tersedia di setiap regu.
Lembur tetap dapat dilakukan apabila terdapat perintah pimpinan, misalnya saat ada kegiatan besar atau ketika personel dari suatu shift berhalangan dan petugas yang sedang libur diminta masuk untuk menggantikan. Lembur tersebut dikategorikan sebagai lembur cover dengan nominal yang berbeda dari lembur sendiri.
Selain itu, Arif menyampaikan kabar mengenai peningkatan upah harian petugas Satpam UNIPDU. Upah yang sebelumnya sebesar Rp12.500 per hari naik menjadi Rp15.000 per hari dengan jam kerja yang sama.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM Suspa menyampaikan kebijakan cuti bagi petugas yang telah lama mengabdi. Petugas dengan masa kerja lima tahun atau lebih mendapatkan cuti tahunan tiga hari, masa kerja 10 tahun atau lebih mendapatkan enam hari, sedangkan masa kerja 15 tahun ke atas mendapatkan sembilan hari cuti dalam setahun.
Cuti yang tidak digunakan dalam tahun berjalan dinyatakan hangus. Pengajuan cuti harus mendapatkan izin dari Ketua Biro Umum. Untuk izin tidak masuk tanpa surat dokter atau keterangan yang sah, akan dimasukkan dalam kategori penggunaan cuti tahunan.
Surat dokter tetap dapat diterima hingga lima kali dalam satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Sedangkan untuk rawat inap, petugas wajib menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Suspa juga menjelaskan bahwa UNIPDU telah memberikan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Satpam.
BPJS Kesehatan sebesar Rp166.000 per bulan mencakup lima jiwa, yakni pekerja, istri, dan tiga orang anak. Sementara BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun.
JHT dapat dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun atau berhenti bekerja sesuai ketentuan, sedangkan manfaat Jaminan Pensiun dapat diterima saat memasuki usia 59 tahun.
Selain evaluasi operasional, rapat juga menyampaikan sejumlah perubahan penempatan personel yang mulai berlaku 1 Oktober 2026. Hariyono tidak lagi menjabat sebagai kasif dan menjadi anggota biasa, dengan posisi kasif digantikan Rusmanto.
Selanjutnya, Sugeng Prayitno tidak lagi bertugas sebagai anggota Satpam dan dialihkan ke bagian kebersihan (CS). Sementara Aifi menjalani rotasi dan ditempatkan di grup Rusmanto untuk menggantikan Sugeng Prayitno.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para anggota Satpam diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait kebijakan dan pelaksanaan tugas di lapangan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama di Cafe 375. Abin/Red



















