Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto di Aula Wiratama Bayangkara Polres Pasbar.

TRIBUNCHANNEL-COM–PASAMAN BARAT [SUMBAR] Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengedepankan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu dengan memperhatikan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta terciptanya kembali hubungan yang baik di tengah masyarakat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S. Tr.K menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 laporan polisi (LP) yang tercatat selama  periode 1 s/d 29 Oktober 2026 dalam penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres dan jajaran Polsek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria 52 Tahun di Pasaman Barat Diringkus Polisi

“Perkara yang diselesaikan antara lain pencurian biasa dan penggelapan, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta pemulihan hak korban,” ujarnya.

Sementara itu, di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat meliputi penganiayaan sebanyak 8 perkara, seperti kasus pencurian biasa enam perkara, serta kasus pengancaman dua perkara.

“Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta upaya mencegah persoalan serupa terulang kembali,” ucapnya.

Dalam penerapannya, penyelesaian melalui mekanisme RJ harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut karena kelayakannya harus dinilai berdasarkan jenis perkara, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta masing-masing kasus.

“Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang perlu dipulihkan, bentuk pemulihannya harus disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Calon Wali No Urut 2. Dirham Memperkuat Kebersamaan dan Jalin Komunikasi Dengan Masyarakat Pendukung .

Selain itu, penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun memberikan kebebasan kepada pelaku tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.

“Polres Pasaman Barat juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif, termasuk bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat diharapkan dapat terus membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

By Roni/Red

Berita Terkait

Perguruan tinggi Institut Agama Islam IAI Yaptip Pasbar Mewisuda 162 lulusan Angkatan Ke-XXVIII
Pemkab Pasbar Evaluasi Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi
Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026
Kapolres Pasaman Barat Menggelar Gotong Royong Bersama Masyarakat di Rumah Ibadah Bersinergi
Jumat Keliling, Kapolres Pasaman Barat Rangkul Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
Tingkatkan Kemandirian Pangan dan Tekan Pengangguran, Polres Pasaman Barat Gelar Program Poliran di Lingkuang Aua
Rangkul Masyarakat Tempatan, Wilmar Region Pasaman Barat Apresiasi 13 Juara Umum Lewat Program CSR
Kapolres Pasaman Barat Serap Aspirasi dan Masukan Warga Di Nagari Lingkuang Aua

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:41 WIB

Perguruan tinggi Institut Agama Islam IAI Yaptip Pasbar Mewisuda 162 lulusan Angkatan Ke-XXVIII

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Pemkab Pasbar Evaluasi Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Kapolres Pasaman Barat Menggelar Gotong Royong Bersama Masyarakat di Rumah Ibadah Bersinergi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Jumat Keliling, Kapolres Pasaman Barat Rangkul Elemen Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Tingkatkan Kemandirian Pangan dan Tekan Pengangguran, Polres Pasaman Barat Gelar Program Poliran di Lingkuang Aua

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rangkul Masyarakat Tempatan, Wilmar Region Pasaman Barat Apresiasi 13 Juara Umum Lewat Program CSR

Berita Terbaru