Dugaan Pungli di Seksi Pendis, Kepala Kemenag Pringsewu: Silakan Proses

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Pringsewu angkat bicara soal dugaan pungli di Seksi Pendis.

TRIBUNCHANNEL.COM–Pringsewu – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu, Khuzil Afwan Kahuripan, akhirnya buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Seksi Pendidikan Madrasah (Pendis) yang kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Khuzil menegaskan, dirinya tidak membenarkan segala bentuk pungutan maupun potongan dana di lingkungan madrasah, termasuk pada anggaran yang dikelola Seksi Pendis.

“Kalau memang ada potongan atau pungli, itu tidak dibenarkan,” tegas Khuzil saat dikonfirmasi via telpon. Jum’at (30/10/2026).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Khuzil saat dimintai klarifikasi atas laporan Lembaga Peduli Hukum yang menyeret lingkungan Seksi Pendis Kemenag Pringsewu. Laporan itu telah dilayangkan ke sejumlah instansi, mulai dari Kejari Pringsewu, Kejati Lampung, Polda Lampung, Kemenag Pringsewu hingga Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Terkait dugaan tersebut, Khuzil tidak menutup-nutupi. Ia justru mempersilakan agar dugaan pungli itu dibuktikan dan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang pemberitaan yang disampaikan itu terbukti ada pungutan atau apa, itu tidak dibenarkan. Silakan dibuktikan dan diproses kalau memang ada,” ujarnya.

Khuzil mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendis) dan meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi kepada media terkait informasi yang beredar.

Menurutnya, persoalan teknis di lapangan yang menyangkut madrasah menjadi ranah Kasi Pendis untuk menjelaskan secara detail.

Sementara itu, Ketua Lembaga Peduli Hukum, Heri Farukh, mengatakan laporan dugaan pungli tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah pihak madrasah yang identitasnya dirahasiakan.

Dalam laporan itu, dugaan pungutan disebut menyasar sejumlah pos anggaran vital. Mulai dari tunjangan sertifikasi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kegiatan Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI), hingga pengadaan blanko ijazah.

Rinciannya, guru non-PNS diduga dimintai Rp50 ribu per orang setiap bulan dari pencairan tunjangan sertifikasi, sedangkan guru PNS disebut dikenai potongan Rp100 ribu per orang.

Dugaan pungutan dana BOS disebut mencapai Rp10 ribu per siswa untuk jenjang MI, MTs, dan MA. Sementara pada kegiatan OMI, pungutan dilaporkan sebesar Rp12 ribu per siswa tingkat MI, Rp13 ribu tingkat MTs, dan Rp14 ribu tingkat MA.

Adapun pengadaan kertas blanko ijazah diduga dibebani biaya Rp5.000 per lembar.

Atas temuan tersebut, Heri mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk oknum Kasi Pendis berinisial MS yang disebut dalam laporan.

“Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa pihak terkait. Jangan didiamkan karena persoalan ini meresahkan kepala madrasah dan guru,” kata Heri, Rabu (28/10/2026).

Ia juga meminta audit menyeluruh terhadap aliran dana sertifikasi guru, BOS, OMI, dan pengadaan ijazah di lingkungan Seksi Pendis Kemenag Pringsewu.

Heri menegaskan, pihaknya siap memberikan informasi tambahan kepada penyidik serta meminta perlindungan bagi kepala madrasah dan guru yang bersedia memberikan kesaksian. Jika dugaan tersebut terbukti, ia meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari Kasi Pendis terkait substansi dugaan pungutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak.

Darwis/tim/red

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Dugaan Pungli di Seksi Pendis, Kepala Kemenag Pringsewu: Silakan Proses

Berita Terbaru