Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 22:30 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pria diduga Pencabulan anak Saat di tangkap polisi

TRIBUNCHANNEL-COM–PASAMAN BARAT [SUMBAR] Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi bejatnya dan sempat diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian, Minggu (1/11/2026) sekira pukul 07.20 Wib.

Iptu A. Agung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka guna menghindari amuk massa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Terkait kronologis, Kasat Reskrim memaparkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam, ketika korban ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja. Korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan pelaku di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, karena ibu korban mengenal baik istri pelaku.

Baca Juga :  Polsek Talamau Hadir Lewat "Jumat Berkah", Ulurkan Bantuan untuk Ibu Afrina

Peristiwa miris ini bermula pada Sabtu (31/10/2026) malam. Korban Bunga (nama samaran) Keesokan harinya, ikut ibunya menjemput seorang rekan kerja di kawasan Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Karena ibu korban sudah saling kenal dekat dengan istri terduga pelaku (berinisial N), korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan terduga pelaku. Minggu (1/11/2026) sekira pukul 05.00 WIB, saat istri dan anak-anak pelaku tertidur di kamar sementara korban tidur di ruang tamu, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban yang terbangun karena ketakutan sempat berteriak dan menangis.

Keesokan harinya, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat situasi rumah masih sepi dan istri terduga pelaku tidur di kamar bersama dua anaknya, tersangka IS mendatangi korban yang sedang tidur di ruang tamu.

“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban serta melakukan pelecehan seksual.Mendengar tangisan tersebut, istri pelaku terbangun dan mendapati korban meminta untuk segera diantar pulang karena menolak didekati oleh pelaku. Korban akhirnya diantar pulang ke rumahnya oleh istri pelaku. Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada sang ibu,” ujar Kasat Reskrim menjelaskan.

Korban yang terbangun sempat berteriak dan menangis ketakutan. Tersangka kemudian mengenakan kembali pakaian korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.Mendengar pengakuan korban, pelapor bersama suami mendatangi kediaman pelaku. Di hadapan keluarga dan warga setempat, pelaku mengakui perbuatannya. Warga dan pihak keluarga kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Pasaman Barat.

Baca Juga :  H. Khairul Amri Calon Wali Nomor Urut 3 Mengelar Pesta Anak Nagari Dihadiri Artis Minang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat melakukan sejumlah langkah penyelidikan dan penyidikan. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan insiden yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka memar pada salah satu bagian tubuh korban.

“Saat ini penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan korban dengan didampingi oleh orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta melakukan visum et repertum,” tambah Kasat Reskrim.

Penyidik unit PPA juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum perlindungan anak, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

By Roni/Red

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Doddy San Ismail Memimpin Apel di Halaman kantor Bupati
Polisi Amankan Pria dan Ekskavator Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat
Kapolres Pasaman Barat Dukung Program “Green Policing” Lewat Penanaman Pohon Bersama Forkopimda
Perguruan tinggi Institut Agama Islam IAI Yaptip Pasbar Mewisuda 162 lulusan Angkatan Ke-XXVIII
Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif
Pemkab Pasbar Evaluasi Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi
Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026
Kapolres Pasaman Barat Menggelar Gotong Royong Bersama Masyarakat di Rumah Ibadah Bersinergi

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:30 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Senin, 2 November 2026 - 19:02 WIB

Sekretaris Daerah Doddy San Ismail Memimpin Apel di Halaman kantor Bupati

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WIB

Polisi Amankan Pria dan Ekskavator Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kapolres Pasaman Barat Dukung Program “Green Policing” Lewat Penanaman Pohon Bersama Forkopimda

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:41 WIB

Perguruan tinggi Institut Agama Islam IAI Yaptip Pasbar Mewisuda 162 lulusan Angkatan Ke-XXVIII

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban melalui Keadilan Restoratif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Pemkab Pasbar Evaluasi Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026

Berita Terbaru

Madiun

Ubah Sampah Jadi Rupiah! Desa Bantengan Geber Gerakan 3R

Selasa, 3 Nov 2026 - 13:48 WIB