Oknum Sales PT BAA Palsukan Nota dan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 985 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Kota Pekalongan kasus penggelapan, Jumat 22/9/2023

tribunchannel.comKota Pekalongan – Seorang sales di Kota Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Sales berinisial TNK tersebut menilep uang hingga Rp 985 juta selama dua tahun terakhir.

“Uangnya sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memuaskan kesenangan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono saat kegiatan pers release di Lobi Mapolres setempat, Jum’at (22/3/2023).

Baca Juga :  M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

AKP Maryono mengungkap modus yang dilakuan tersangka adalah menerbitkan nota fiktif lalu mengirimkan orderan barang dan memalsukan laporan untuk mengelabui perusahaannya.

Diketahui tersangka bekerja di perusahaan distributor atau Agen di Kota Pekalongan bernama PT BAA.

Dalam pengakuannya, tersangka seharusnya mengirim barang ke toko A namun diserahkan ke toko B. Sementara toko A tetap dikirim barang namun dikurangi jumlahnya dan seterusnya seperti itu selama dua tahun.

Baca Juga :  Doa Lintas Agama di Mapolres Pekalongan Kota, Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri

“Jadi tersangka ini pelaku tunggal. Aksi tersangka terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti 37 lembar faktur atau nota penjualan barang dari perusahaan dan empat lembar nota manual atau buatan sendiri serta dua lembar audit internal perusahaan.

“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” sebut AKP Sumaryono.

(Dikin/Red)

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:03 WIB

Sasaran Tambahan Fisik Jembatan TMMD Reguler ke-127 Kodim 0715/Kendal di Desa Gedong Memasuki Tahap Finishing, Warga Antusias Membantu Prajurit TNI

Berita Terbaru