Oknum Sales PT BAA Palsukan Nota dan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 985 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Kota Pekalongan kasus penggelapan, Jumat 22/9/2023

tribunchannel.comKota Pekalongan – Seorang sales di Kota Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Sales berinisial TNK tersebut menilep uang hingga Rp 985 juta selama dua tahun terakhir.

“Uangnya sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memuaskan kesenangan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono saat kegiatan pers release di Lobi Mapolres setempat, Jum’at (22/3/2023).

Baca Juga :  Doa Lintas Agama di Mapolres Pekalongan Kota, Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri

AKP Maryono mengungkap modus yang dilakuan tersangka adalah menerbitkan nota fiktif lalu mengirimkan orderan barang dan memalsukan laporan untuk mengelabui perusahaannya.

Diketahui tersangka bekerja di perusahaan distributor atau Agen di Kota Pekalongan bernama PT BAA.

Dalam pengakuannya, tersangka seharusnya mengirim barang ke toko A namun diserahkan ke toko B. Sementara toko A tetap dikirim barang namun dikurangi jumlahnya dan seterusnya seperti itu selama dua tahun.

Baca Juga :  Pengendara Fortuner Tabrak Ibu di Rest Area Batang, Ini Kronologinya

“Jadi tersangka ini pelaku tunggal. Aksi tersangka terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti 37 lembar faktur atau nota penjualan barang dari perusahaan dan empat lembar nota manual atau buatan sendiri serta dua lembar audit internal perusahaan.

“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” sebut AKP Sumaryono.

(Dikin/Red)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB