Hebat, Penjual MIRAS CIU di Pedurungan Tetap Berkibar, Diduga Polsek Pedurungan Melakukan Pembiaran

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak- anak remaja sedang membeli Miras Ciu di Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jum’at 19/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Semarang – Pada hari ini, Jum’at 19 April 2024 tepatnya di jalan Dempel Lor Raya Kelurahan Mukti Harjo Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang kios penjual “MIRAS CIU” diduga milik saudara AJI tetap berkibar dan kebal hukum.

Padahal sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024 dan langsung ditindaklanjuti ke TKP, dan pihak Polsek Pedurungan sudah membawa barang bukti “MIRAS CIU” 1 kardus isi 10 botol plastik @ 1,5 liter.

 

Perlu diketahui bahwa pada tanggal 16 Januari 2024 penjual “MIRAS CIU” tersebut dilaporkan kembali oleh rekan-rekan media dan LSM dengan membawa BB “MIRAS CIU”, tapi aneh, sudah dua kali dilaporkan ke Polsek Pedurungan namun tidak ada perkembangannya, MIRAS CIU tetap berkibar.

Hebatnya lagi kemarin pada hari Jumat 5 April 2024 bertepatan di bulan suci Ramadhan penjual ciu masih bebas berjualan dan kembali dilaporkan oleh rekan rekan wartawan dan LSM ke Polsek Pedurungan dan BB 1 botol miras Ciu sudah diserahkan ke Polsek Pedurungan, masih sama penjual MIRAS CIU tetap berkibar.

Baca Juga :  Dorr!!, Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Residivis Spesialis Bongkar dan Curi Besi Pagar Rumah

Walaupun sudah dilaporkan 2 kali, digrebek Polsek Pedurungan 2 kali tapi tidak bisa membuat jera penjual MIRAS CIU, pasalnya pada hari Jum’at 19 April 2024 rekan-rekan Wartawan kembali melakukan investigasi dan ternyata kios penjual MIRAS CIU di Kelurahan Mukti Harjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang masih berkibar dan kebal hukum.

 

Saat diwawancarai awak media, salah satu warga pembeli ‘MIRAS CIU” yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Warung milik AJI masih buka masih jualan Mas, barusan saya dan temen temen membeli MIRAS CIU disitu, Kios itu jualan sudah bertahun-tahun dan kebal hukum mas, kemarin bulan puasa saja tetap jualan, walaupun kemarin sempat tutup sebentar karena diliput wartawan dan digrebek Polisi, “ucap salah satu warga kepada awak media.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Suara Anak Bangsa Andi Prasetyo menyampaikan, ” Saya sangat menyayangkan kinerja Polsek Pedurungan yang lamban terkait laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 11/1/2024, pada tanggal 16/4/2024, pada tanggal 5 April 2024, hari ini Jum’at tanggal 19 April 2024, kios penjual Miras Ciu diduga milik saudara AJI masih bebas berjualan masih berkibar dan kebal hukum. Tadi saya juga menyaksikan sendiri banyak anak-anak remaja membeli MIRAS CIU, “terangnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Ikatan Mahasiswa Kendal Gelar Deklarasi Pemilu Damai

 

Sementara, Patut diduga bahwa Polsek Pedurungan sudah mendapatkan pengkondisian dari penjual Miras Ciu sehingga ada dugaan pembiaran. Padahal kita semua tau bahwa MIRAS CIU itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, tidak ada ijin edarnya dan komposisinya nggak jelas, seharusnya penjual MIRAS CIU bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ujarnya.

Andi juga menambahkan, Adanya kejadian tersebut, diduga kuat pihak Polsek Pedurungan tidak mampu mengatasi penjual miras Ciu atau membrantas peredaran miras Ciu diwilayah hukumnya. Faktanya hasil investigasi rekan-rekan media pada hari Jum’at 19 April 2024  peredaran miras ciu masih marak di Wilayah Kecamatan Pedurungan, Tidak hanya di Kelurahan Mukti Harjo Kidul saja, tapi di Plamongansari  juga ada penjual MIRAS CIU tetap berkibar dan kebal hukum, “tutup Andi.

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB