Kasus Penganiayaan Terkesan Lamban, SWI Aceh Dukung Polsek Kutalimbaru Profesional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPW SWI Aceh, Adhifatra Agussalim, Selasa 10/6/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh mendesak Polsek Kutalimbaru bekerja profesional terkait laporan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami oleh salah seorang wartawan asal Aceh, Arief Arbianto, Selasa (10/06/2025).

 

Kejadian tersebut terjadi pada saat dilaksanakan acara keluarga di Desa Lau Bakeri Kec. Kutalimbaru pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh 5 orang terdiri dari 2 perempuan (ER dan NI) dan 3 laki-laki (AN, RM, dan HS).

 

Tak hanya melakukan penganiayaan secara fisik, para pelaku juga melakukan tindakan pelecehan profesi wartawan. Salah seorang pelaku berkali-kali meneriaki korban dengan kalimat, “Woi Arief wartawan mesum”.

Sekretaris DPW SWI Aceh, Adhifatra Agussalim, menyayangkan kejadian tersebut. Terlebih hingga terjadi dugaan pelecehan profesi wartawan.

 

“Bang Arief itu wartawan yang sudah 20 tahun lebih berkecimpung di dunia jurnalistik. Beliau aktif sebagai wartawan Baik di Sumatera Utara dan juga Aceh. Dia juga pegang sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. ”ujar Adhifatra.

Baca Juga :  Batasan Penjualan Paket Cellular di Indonesia, Pengusaha UMKM Terancam Gulung Tikar

 

Adhifatra juga menjelaskan Arief Arbianto adalah mandataris Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO Indonesia) Provinsi Aceh. “Jadi Bang Arief ini bukan wartawan abal-abal ya, ”lanjut Adhifatra.

 

Adhifatra mengingatkan agar tidak sembarangan melabeli seseorang. “Menyebut Bang Arief mesum aja udah menyerang kehormatan pribadinya. Si pelaku harus bisa membuktikan kapan dan dimana Bang Arief melakukan perbuatan mesum. Kalo ga, jatuh fitnah.”

 

“Kalo pun bisa dibuktikan, apa korelasinya dengan profesi beliau sebagai seorang wartawan? Apakah saat menjalankan profesinya sebagai wartawan Bang Arief melakukan tindakan mesum? Itu semua harus dijelaskan oleh si pelaku, ”lanjut Adhifatra.

 

Akibat kejadian tindak pengeroyokan, korban Arief mengalami cedera di wajah serta beberapa properti di tempat acara dirusak oleh para pelaku. Beberapa barang pribadi milik korban juga dirusak seperti kacamata dan alat-alat di Tempat Kejadian Perkara. Korban juga mengatakan kehilangan satu buah handphone sehingga mengganggu korban menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Pada hari yang sama kejadian tersebut (11/05/2025), korban melapor ke Polsek Kutalimbaru dan melakukan visum di RS Bhayangkara Medan. Nomor Laporan LP/B/20/V/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pasal yang dilaporkan 351 jo pasal 170.

Baca Juga :  Cegah Tindak kejahatan, Sat Binmas Polres Kendal Lakukan Hal Ini

 

Sudah 1 bulan berlalu, kasus seperti jalan di tempat. Hingga hari ini (10/06/2025), pihak Polsek Kutalimbaru belum memeriksa para terlapor. Menurut data di laman SP2HP Bareskrim Polri, pernah dilakukan pemanggilan kepada para terlapor pada hari Senin (02/06/2025) namun para terlapor tidak hadir tanpa ada keterangan sama sekali. Ketika pelapor menanyakan kapan terlapor diperiksa, pihak penyidik tidak memberikan jawaban yang pasti.

 

Sekber Wartawan Indonesia (SWI) mendesak Polsek Kutalimbaru untuk bekerja profesional sesuai semangat PRESISI yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang digaungkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021.

 

“DPW SWI Aceh yakin kasus ini akan ditangani pihak kepolisian dengan profesional. Jangan ada kesan didiamkan, jangan ada kesan jalan di tempat. Kepercayaan rakyat yang tinggi kepada institusi kepolisian harus dijaga, ”tutup Adhifatra.

Red

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan
Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum , AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi
Polrestabes Medan Gelar Lomba Orasi Damai 2026, Dorong Penyampaian Aspirasi yang Humanis
Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik
Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026, Ajang Seleksi Bibit Karateka Terbaik Sumut
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Diamankan dan Barak Dihancurkan

Selasa, 14 April 2026 - 16:44 WIB

Aktivis 98 dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum , AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Senin, 13 April 2026 - 16:51 WIB

Polrestabes Medan Gelar Lomba Orasi Damai 2026, Dorong Penyampaian Aspirasi yang Humanis

Senin, 13 April 2026 - 07:13 WIB

Fitnahan Tipu Gelap Terhadap GS ; Berita Tidak Mendasar dan Melanggar Kode Etik

Senin, 13 April 2026 - 07:09 WIB

Karate Open Tournament & Festival Tahun 2026, Ajang Seleksi Bibit Karateka Terbaik Sumut

Minggu, 12 April 2026 - 11:38 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Minggu, 5 April 2026 - 04:37 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional 50 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru