DPRD Kabupaten Pekalongan Lakukan Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Rapar dengar pendapat umum atau public heraing ini dibuka Sumar Rosul, Wakil ketua DPRD Kab Pekalongan dan dipimpin oleh Romadhon, ketua Bapemperda DPRD Kab Pekalongan. 

 

Dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, OPD terkait dan pelaku UMKM dan usaha Reklami serta perwakilan masyarakat.

Mengawali paparannya Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum, mengatakan bahwa public hearing ini bertujuan untuk mendapatkan masukan masukan dari pihak pihak terkait dan nantinya saat ditetapkan sebagai Perda dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan semua permasalahan di masyarakat. 

 

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda

Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Reklame, diampaikan bahwa raperda aspirasi DPRD ini disusun dalam rangka untuk melakukan penataan reklame berbasis tata ruang yang terarah dan terkendali serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daam rangka memperkuat peraturan penyelenggaraan reklame yang baru dalam suatu kebijakan regulasi.

Secara de facto saat ini memang dirasakan adanya kesemrawutan dalam pemasangan dan peletakan titik reklame, yang bukan tidak mungkin justru berakibat merugikan masyarakat. Disamping harus diakui bahwa penyelenggaraan reklame ini bukan semata mata bersifat bisnis semata tapi juga sosial dan pemerintahan. Oleh karena itu perlu regulasi yang mampu mengakomodir semua kepentingan disamping agar dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

 

Terkait dengan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan bagian integral ekonomi kerakyatan yang keberadaannya memiliki potensi dan peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan berlandaskan pancasila dan UUD 1945. 

Baca Juga :  SBM Pertamina Harus Tegas, SPBU 44-523-16 Moga Pemalang Terlihat Dengan Jelas Pembeli BBM Mengunakan Jerigen Ngecor Sendiri

 

Untuk itu sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pendataan , kemudahan, perijinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan , produksi dan produktifitas, perlindungan usaha , jaringan usaha dan pemasaran. Dan ditegaskan oleh Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum bahwa raperda ini merupakan amanat untuk menindak lanjuti dengan diundangkannya PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Pembahasan kemudian dilakukan Bab perbab dan pasal per pasal untuk mendapatkan saran masukan dari OPD dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

SAS/Red

 

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB