DPRD Kabupaten Pekalongan Lakukan Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 menggelar Public Hearing Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Rapar dengar pendapat umum atau public heraing ini dibuka Sumar Rosul, Wakil ketua DPRD Kab Pekalongan dan dipimpin oleh Romadhon, ketua Bapemperda DPRD Kab Pekalongan. 

 

Dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, OPD terkait dan pelaku UMKM dan usaha Reklami serta perwakilan masyarakat.

Mengawali paparannya Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum, mengatakan bahwa public hearing ini bertujuan untuk mendapatkan masukan masukan dari pihak pihak terkait dan nantinya saat ditetapkan sebagai Perda dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan semua permasalahan di masyarakat. 

 

Baca Juga :  Rapat Kerja DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Persiapan Standarisasi Pengelolaan Sampah

Terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Reklame, diampaikan bahwa raperda aspirasi DPRD ini disusun dalam rangka untuk melakukan penataan reklame berbasis tata ruang yang terarah dan terkendali serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daam rangka memperkuat peraturan penyelenggaraan reklame yang baru dalam suatu kebijakan regulasi.

Secara de facto saat ini memang dirasakan adanya kesemrawutan dalam pemasangan dan peletakan titik reklame, yang bukan tidak mungkin justru berakibat merugikan masyarakat. Disamping harus diakui bahwa penyelenggaraan reklame ini bukan semata mata bersifat bisnis semata tapi juga sosial dan pemerintahan. Oleh karena itu perlu regulasi yang mampu mengakomodir semua kepentingan disamping agar dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

 

Terkait dengan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan bagian integral ekonomi kerakyatan yang keberadaannya memiliki potensi dan peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja serta penanggulangan kemiskinan berlandaskan pancasila dan UUD 1945. 

Baca Juga :  Konflik Agraria Rumpin Bogor VS TNI AU Atang Sendjaja Bergulir di BAM DPR RI

 

Untuk itu sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pendataan , kemudahan, perijinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan , produksi dan produktifitas, perlindungan usaha , jaringan usaha dan pemasaran. Dan ditegaskan oleh Dr Bambang Joyo Supeno,SH.Mhum bahwa raperda ini merupakan amanat untuk menindak lanjuti dengan diundangkannya PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Pembahasan kemudian dilakukan Bab perbab dan pasal per pasal untuk mendapatkan saran masukan dari OPD dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

SAS/Red

 

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru