Ketua SWI Pekalongan Raya Minta Polisi Dapat Segera Proses Hukum Pengancaman Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pengurus, ketua Sekber Wartawan Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN – Berawal dari seorang wartawan Bidik Nasional (BN) memfoto dan memvidiokan kegiatan audensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa mendampingi para pedagang terhadap pengurus dan manejemen Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) Kota Pekalongan. Tentang naiknya tarif sewa kios yang secara tiba-tiba naik tanpa ada musyawarah kepada para pedagang. Dan mendapatkan sebuah ancaman serta di larang untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut. Hal ini mendapatkan kecaman  Muhammad.S ketua DPD SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Pekalongan Raya.

 

Kronologi kejadian bermula awal pembukaan acara  muncul suara lantang  “jangan Vidio atau foto-foto oleh beberapa anggota koperasi” ,dan insiden itu ditambah teriakan  anggota lain pengurus KPBS (Koperasi  Pengusaha Batik Setono) yang mengaku merupakan konsultan  koperasi tersebut, sangat lantang melarang sambil menghampiri dan bahkan membentak di suruh untuk menghapus foto maupun vidio yang sudah terekam dalam handpone (HP) “mumpung ada bapak-bapak dari penyidik kepolisian tangkap itu ” (sambil menirukan bahasa ancaman tersebut).

 

Tak hanya itu, dari informasi yang di dapat, bahwa polisi yang menjaga jalannya klarifikasipun menjadi sasaran kemarahan dari oknum anggota pengurus KPBS tentunya hal ini sangat miris.

 

Saat ditemui di rumahnya sore hari, Dk menceritakan kronologi kejadian kepada beberapa media.

 

“Pada saat saya dan kawan-kawan media lainnya memasuki ruangan sekitar pukul 10:00 WIB, 12/06/2024 dan mulai memfoto juga memvidiokan jalannya klarifikasi tiba-tiba ada teriakan keras nan lantang menghentikan saya dan kawan media lain untuk menghentikan kegiatan dalam mendokumentasikan jalannya klarifikasi, sempat adu mulut yang di saksikan banyak orang, oknum itu dengan ketus mengatakan bahwa siapapun tidak boleh mengambil foto maupun video dan menyuruh penyidik kepolisian segera menangkap saya,” terang DK,Jum’at  siang (14/06/2024).

Baca Juga :  Nining Fitriani Caleg Dapil 5 Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

 

“Ketika saya mencoba memberi penjelasan bahwa saya adalah wartawan, oknum anggota pengurus KPBS tetap ngotot dan tetap tidak memperbolehkan untuk mengambil foto dan video. Bahkan malah mengancam, bahwa siapapun yang menulis di media tak sesuai akan di laporkan akan mengambil langkah hukum, dan bahkan polisi yang berjaga pada saat itu juga kena semprot untuk tidak melakukan foto dan vidio, ini sangat miris,” lanjut kata Dk

 

Ia menambahkan Yudikatif dalam hal ini kepolisian di semprot di depan umum tanpa sebab, tanpa diketahui apa kesalahannya dan diminta harus menghapus foto dan vidio yang sudah terdokumentasi dan dirinya sebagai media massa menjadi bagian empat pilar demokrasi melihat itu sangat bersedih, karena arogansi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu diketahui, bahwa kedatangan dirinya ke sana atas undangan LBH Adhyaksa untuk mengawal klarifkasi yang di lakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa dan masyarakat pelaku usaha yang terdholimi karena naikya pajak sewa ruko tapa musyawarah, tentunya, diundang ataupun tidak diundang sesungguhnya sebagai jurnalistik tentu harus datang membantu masyarakat di saat lagi dalam kesusahan.

 

Dari kejadian ini dirinya dan kawan media lain berkomitmen akan melakukan pengawalan sampai ada keadilan kepada para pedagang.

 

“Saya bukan jaelangkung yang datang tak di undang dan pulang pun tak di antar, saya wartawan yang kompetensinya yang sudah lulus UKW (Uji kompetensi Wartawan) yang  jelas dalam jurnalistik dan media saya sudah terverifikasi Dewan Pers, Empat pilar demokrasi salah satunya setelah Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif adalah saya selaku media massa,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Lanny Setyawati Tolak Seluruh Dakwaan Dalil Jaksa Penuntut Umum

 

Dikutip pada saat hari Pers Nasional pada tanggal 9 Februari 2024 juru bicara Wapres Masduki Baidhowi melalui siaran pers berpesan kepada pers Indonesia untuk terus menjaga peran dan fungsinya sebagai kekuatan

keempat dari empat pilar demokrasi, sebagai pilar keempat demokrasi wapres mengharapkan pers Indonesia terus menjalankan peran dan fungsinya sebagai control sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakan supremasi hukum.

 

Ditempat terpisah Ketua DPD SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Pekalongan Raya Muhammad. S mengatakan, perbuatan model diktator atau penguasa yang dzolim main ancam, itu telah mengganggu kenyamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dan bisa dikategorikan menghalangi kerja wartawan. 

 

Tentunya dari hal yang ia sudah lakukan harus mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di atur dalam pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

 

“Semoga Polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus ini, agar segera para pelaku diproses  sesuai hukum yang berlaku memberikan efek jera bagi para pelaku, “tegasnya.

 

Red

Berita Terkait

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terbaru