Tolak Tawaran Pemberian Uang Tali Asih Dari Pihak Pelapor, Lenny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersikukuh Hendak Pertahankan Rumahnya

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanny Setyawati dan ketiga anaknya Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana bersikukuh akan terus berjuang mempertahankan lahan dan bangunan.

TRIBUNCHANNEL.COM – PEKALONGAN  – Terdakwa Lanny Setyawati (74), dan ketiga anaknya Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana bersikukuh akan terus berjuang mempertahankan lahan dan bangunan yang menjadi tempat tinggal mereka hingga putusan akhir dari Majelis Hakim.

 

Pilihan mempertahankan tempat tinggal itu untuk merespon pernyataan dari kuasa hukum dari pihak pelapor, yang mempidanakan para terdakwa dengan dakwaan menyerobot tanah orang. Sikap ini sekaligus untuk menolak tawaran pemberian uang tali asih dari pihak pelapor, bila mereka bersedia merelakan lahan dan bangunan yang disengketakan.

 

Keempat terdakwa hingga sekarang masih menjalani proses hukum perdata dan pidana secara bersamaan atas kasus sengketa lahan dan bangunan di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur.

 

Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha menegaskan keyakinannya untuk menang dalam kasus sengketa lahan dan bangunan ini karena beberapa fakta yang menguatkan bagi kliennya.

 

”Kami selaku seorang pengacara harus optimis, untuk dapat memberikan bantuan hukum kepada klien secara maksimal. Kalau pesimis, percuma jadi pengacara. Apapun hasilnya, kami akan perjuangkan hingga putusan Majelis Hakim,” ujar dia, Selasa 25 Juni 2024.

 

Keyakinan itu didapat mulai dari lahan yang disengketakan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan pada 1981, namun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini sekarang melampaui masa berlakunya.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur ketentuan untuk menempati rumah susun dan pengelolaan lahan milik pemerintahan. Jika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, tanah tersebut kembali menjadi status quo.

 

Adapun objek sengketa dari kasus pidana ini yaitu lahan seluas 1.433 meter persegi di Jalan RA Kartini, Kauman, Pekalongan Timur. Lahan itu terdiri atas dua sertifikat dengan luas 1.013 meter persegi dan 420 meter persegi.

 

”Izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) harusnya diperpanjang sebelum 30 tahun. Namun ini justru sudah terlampui. Menjadikan tanah tersebut telah menjadi status quo, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama tidak bisa menguasainya,” papar Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha.

 

Pihaknya juga menyoroti Titin Lutiarso, salah satu terdakwa. Menurutnya, pelaporan terhadap Titin Lutiarso tidak benar karena terdakwa sudah tidak tinggal di Jalan RA Kartini, melainkan di Batang.

 

”Meskipun KTP-nya masih tertulis di Pekalongan, tetapi domisili Titin Lutiarsi sekarang di daerah Batang. Itu sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha.

 

Nasokha menyebut bahwa kliennya, Lanny Setyawati dan anak-anaknya membantah klaim para pelapor, Felly Anggraini dan anak-anaknya. Para pelapor mengklaim bahwa tanah di Jalan RA Kartini sudah menjadi milik mereka melalui akad jual beli dan proses balik nama.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berikan Pendampingan Penggunaan APD Sesuai Standar K3 di UMKM Andyn Bakery

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang muncul pada 1981 memiliki masa berlaku 30 tahun pertama, yang habis pada tahun 2011.

 

Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seharusnya diajukan paling lambat pada 2009. Namun, jika tidak ada perpanjangan, maka tanah tersebut kembali menjadi status quo.

 

Sebelumnya, Felly Anggraini Tandapranata selaku pelapor melalui kuasa hukum Risma Situmorang menyampaikan, jika pada awalnya pernah menawarkan upaya penyelesaian damai dan kekeluargaan kepada para terdakwa.

 

Disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang jika kepemilikan lahan itu sah secara administratif milik kliennya berdasarkan akad jual beli antara Hidayat Tandapranata (suami kliennya) dan Lukito Lutiarso selaku suami terdakwa Lanny Setyawati.

 

Hal itu dibuktikan dalam putusan perdata yang sudah inkracht hingga tingkat kasasi.

 

Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang bahkan menyebut kliennya tidak ada dendam apapun terhadap keluarga Lanny Setyawati. Namun, tindakannya tersebut murni karena ingin mendapatkan haknya.

 

”Bahkan Felly Anggraini (72) pernah bilang, jika Lanny Setyawati dan tiga anaknya menyerahkan lahan dan bangunan secara sukarela, maka akan diberi semacam tali asih untuk mereka. Kemudian akan dibantu fasiltasi kepindahannya ke tempat yang baru,” ungkap Kuasa Hukum Pelapor, Risma Situmorang.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB