Ada Kejanggalan Pra Rekonstruksi Yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina

TRIBUNCHANNEL.COM –Sumatera Utara – Polsek Medan Area melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan David Chandra dan Lina  terjadi di Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukarame II,Kecamatan Medan Area ( Central Land)  Cafe 38, tanggal 19  Maret 2024 pukul 00.30 wib.

Pra rekonstruksi di halaman Mapolsek Medan Area, Rabu (10/07/2024).

 

Pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area hanya dihadiri Panit Reskrim Iptu R Tarigan, Penyidik Pembantu Bripka Zefry Suryadi dan personil tanpa di hadiri Kapolsek Kompol Hendrik Fernandes Aritonang,  dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom.

 

Muhammad Erwin  didampingi Zoelfikar, selaku kuasa hukum David Chandra dan Lina  melihat adanya kejanggalan dalam gelar prarekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area.

 

“Gelar pra rekonstruksi dilakukan guna mendudukkan laporan polisi  nomor LP/B/197/III/2024/SPKT /POLSEK MEDAN AREA pada tanggal 19 Maret 2024.yang disampaikan pelapor, apakah memang benar adanya laporan sesuai dengan kejadian. Namun dalam pra rekonstruksi yang di lakukan Polsek Medan Area justru memberatkan David Chandra sebagai pelapor di Polsek Medan Area . Apakah mungkin Pelapor David Chandra  sebagai korban memberikan laporan yang justru memberatkan dirinya ,? “, jelas Erwin 

Baca Juga :  Hendron Sinaga Terpilih Ketua Umum DPP Aspekindo

 

Lina istri David Chandra sebagai saksi dalam pra rekonstruksi hanya diam dan tidak diberikan kesempatan untuk intruksi karena adegan pra rekonstruksi tidak sesuai dengan kejadian yang dilihat Lina sebagai istri David  yang juga sebagai korban penganiayaan di Cafe 38.

 

“Adegan pra rekonstruksi dari adegan ke – 4 hingga selesai tidak sesuai dengan kejadian di lokasi, saya tidak dibolehkan intruksi saat adegan tidak sesuai dengan sebenarnya, Panit mengatakan nanti aja, saya tidak terima dengan adegan pra rekonstruksi tadi, saya serahkan kepada kuasa hukum untuk membantahnya”, tegas Lina saat pra rekontruksi.

 

“Kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area, kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny”, harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.

 

” Kami selaku kuasa hukum dengan tegas menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor, untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan  Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut, dengan tampilnya Tjang  Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik, dan kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area  untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra  dan Lina dan saksi –  yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang d peroleh pihak Polsek Medan  Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Sistem Perpustakaan Desa Hadiluwih: Mahasiswa KKN Undip Berikan Dampak Nyata

 

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan,Rabu (10/7/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting. 

 

Rizky Zulianda/Red

Berita Terkait

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Selasa, 19 November 2024 - 15:07 WIB

Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Berita Terbaru